Korban Kecewa, Tiga Kali Tuntutan Terdakwa Penipuan di PN Pekanbaru Ditunda

Muhammad Saleh (pria baju kaos hitam)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Korban penipuan, Lof Hendri, warga Suka Jaya, Pekanbaru, kecewa atas penundaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Saleh alias Saleh di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penundaan bahkan terjadi sampai tiga kali.

Lof Hendri, ditemui SegmenNews.com di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/11/2018) mengaku tidak mengetahui secara pasti penundaan tuntutan tersebut.

“Sudah tiga kali tuntutan terhadap Muhammad Saleh ditunda. Sayapun tak tahu pasti alasan penundaan tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa nanti dapat memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

“Saya berharap tuntutan yang diberikannnya tinggi sesuai dengan kerugian yang saya alami, yakni Rp1,38 miliar. Hal ini agar memenuhi rasa keadilan bagi saya selaku korban dan juga masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Dikatakannya, hingga saat ini belum ada alasan untuk memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Muhammad Saleh, karena hingga saat ini belum ada niat baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa Muhammad Saleh dilakukan pada 21 November 2014 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu Lof Hendri (korban). Terdakwa mengajak korban untuk bisnis properti.

Terdakwa meminta korban memberikan Rp1,5 miliar untuk pengembangan properti terdakwa di Jalan Cipta Karya. Terdakwa menjanjikan akan memberikan tiga unit ruko kepada terdakwa, namun ternyata tidak terealisasi.

Atas permintaan terdakwa tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar di rumah korban di Jalan Suka Jaya / Jl. Laban No. 18 A RT/ RW; 004/008 Kelurahan Labuh Batu Barat Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Kemudian terdakwa mengembalikan sebesar Rp120 juta kepada korban. Setelah penyerahan itu, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi korban. Akibat perbuatan ini, terdakwa di dakwa sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP.

Terkait seringnya tuntutan ditunda, Jaksa Penuntut Umum Rumundang SH belum bisa memberikan keterangan, karena dirinya mengaku sedang ditimpa kemalangan.***(ran)