Korupsi RTH Anti Korupsi, Ini Dakwaan Tiga Terdakwa Pokja dan PPK

Kemudian terdakwa Yusrizal membuat dokumen lelang dan menetapkan persyaratan untuk proyek Ruang Terbuka Hijau eks Kantor PU Riau. Dalam dokumen ditetapkan beberapa persyaratan, di antaranya pengalaman kerja personel inti antara empat hingga enam tahun.

Tujuannya untuk mempersulit orang lain mengikuti lelang dan mempermudah PT Bumi Riau Lestari yang dibawa oleh Juliana mengikuti proses lelang. Persyaratan dan domumen ini kemudian diserahkan terdakwa Yusrizal kepada terdakwa Ikhwan Sunardi, untuk kemudian dilelangkan.

Kemudian terdakwa Ikhwan Sunardi mengumumkan lelang pafa LPSE Riau dengan pagu anggaran Rp9,6 miliar.

Mengetahui lelang sudah dimulai, Juliana kemudian menyuruh Kusno, Direktur PT BRL untuk mengupload dokumen lelang. Sementara Juliana dan Ovi Oktari selaku Komisaris PT BRL berbagi tugas menyiapkan persyaratan lelang.

Sementara terdakwa Yusrizal lapor ke Dwi Agus bahwa proses lelang sudah masuk tahap evaluasi. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pokja, ternyata personel PT BRL tidak memenuhi persyaratan. Namun Dwi Agus minta agar Pokja memenangkan Juliana karena akan ada pembagian fee.

Baca Juga: Korupsi RTH Tugu Anti Korupsi Mantan Kadis PU Ciptada Riau Divonis 1,5 tahun

Tanggal 17 Agustus, Juliana menemui terdakwa agar Pokja dimenangkan dan akan memberikan uang kepada Pokja. Permintaan ini akhirnya disetujui oleh terdakwa Ikhwan

Kemudian di lantai V Gdung Cipta Karya, Pokja diskusi untuk memenangkan PT BRL dan terdakwa Ikhwan Sunardi dan terdakwa Haryanto sepakat untuk memenangkan PT BRL.