Kuasa Hukum Kecewa Pelapor tak Hadiri Sidang Perkara Pencurian

Sidang keterangan saksi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kuasa Hukum tiga terdakwa perkara pencurian kecewa dan keberatan atas tidak hadirnya pelapor untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa dari PBH Peradi Pekanbaru, Susi.SH, Senin (26/11/18) mengatakan, pelapor Agus Endang Setiawan (pengurus PT Invals Tata Prima) tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dengan alasan sedang berada diluar kota. Padahal kesaksiannya sangat diperlukan untuk kasus ini.

Tak hanya itu, barang bukti perkara pencurian yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh tiga terdakwa yang bekerja sebagai cleaning service di mall Living Wood Pekanbaru, Mujiono (44), Rasidin (46) dan Ridwan(25) juga tidak dibawa ke pengadilan.

Barang bukti itu berupa mesin bor, gulungan kabel listrik dan bukti rekaman CCTV. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

“Keberatan itu sudah kita sampaikan kepada majelis hakim,” kata Susi.

Anehnya kata Susi, handphone milik ketiga terdakwa diambil oleh Mora, selaku Manager Operasional bidang sekuriti PT.328 Mall Living Wood, sebelum para terdakwa diserahkan ke Polsek Bukit Raya.

Saat ketiga terdakwa ditahan, keluarga terdakwa dan pelapor sudah melakukan perdamaian ditandatangani diatas kertas bermaterai.

Keluarga terdakwa juga telah menyerahkan uang sebesar Rp3 juta, sesuai permintaan pelapor untuk mengganti kerugian material.

Namun kasus ini tetap bergulir ke Pengadilan, dan handphone milik ketiga terdakwa hingga sekarang belum dikembalikan.

*Keterangan Saksi*

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini, dihadirkan rekan kerja terdakwa, M Ali dan Jon.

Dalam keterangan saksi, kata Susi, kedua saksi membantah para terdakwa mengambil troli, tambang dan goni, yang ada didalam dakwaan. Sebab alat tersebut merupakan peralatan kerja yang harus dikembalikan ke tempatnya.

“Jadi troli, tambang dan goni bukan milik pelapor, sebagaimana dalam dakwaan dihitung kerugian atas troli dan goni sebesar Rp 3 juta, maka dalam dakwaan pelapor hanya dirugikan senilai Rp 1,5 juta. Jadi hal ini jatuh pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Susi.

Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari pelaksana proyek LW-PKU PT.Caturpria Naradipa, Sarwanto, pada tanggal 14 November 2018. Menyatakan troli dan tambang merupakan peralatan kerja.***(ran)