Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Saat membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2018, yang pesertanya berasal dari Aparatur Pemerintah Desa yakni Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Pelalawan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Bupati Kabupaten Pelalawan ingatkan Kades Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Acara yang di lakasanakan pada, Selasa (27/11/18) ini, berlansung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, dengan Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Pelalawan.
Dalam sambutannya Bupati Harris mengatakan, pengelolaan keuangan yang transparan serta tertib administrasi adalah hal wajib bagi seorang kepala desa. Kabupaten Pelalawan adalah contoh nasional dalam pengelolaan dana desa, bahkan Bupati Pelalawan dua periode ini di undang menjadi narasumber oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu, Kabupaten Pelalawan adalah daerah yang menunjang program nasional dalam jangka panjang untuk menghadapi persaingan global dunia.
Maka dari itu, tambah Bupati Harris, perlunya ada satu pemikiran antara Bupati, Kepala Desa, BPD dan masyarakat dalam melaksanakan program dan membangun desa. Dirinya juga sangat mewanti wanti bahkan berulang ulang beliau sampaikan agar kepala desa jangan terlibat dengan persoalan dan permasalahan hukum.
“Kepala Desa jangan ada terlibat persoalan hukum, dan masalah hukum, tidak ada kades yang masuk penjara , sesuaikan program kerja di desa dengan RPJMD Desa,” tegas Bupati Harris.***(Ris)