Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau akan berakhir 1 Desember 2018 pada pukul 00:00 WIB.

Demikian dikatakan Kabid Penerimaan Pajak, Dispenda Provinsi Riau, Ispan Syahputra, Selasa, 27 November 2018 kepada wartawan.

Diharapkan emutihan pajak ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Dijelaskannya, hingga jelang akhir November  ini Dispenda tengah melakukan tindakan terhadap 2 ribu wajib pajak.

“Senin kemarin sudah Rp31 miliar pokok pajak sudah masuk,” katanya, dilansir Bertuahpos.

Untuk diketahui, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) realisasinya telah mencapai Rp 925 miliar atau 93,5 persen dari target mencapai Rp 995 miliar. Sedangkan untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai 96,3 persen dari target yang ditetapkan atau mencapai Rp 828 miliar.

Sanksi yang diberlakukan berupa denda keterlambatan itu sebesar 25 persen. Kemudian, jika masih ada keterlambatan maka dikenakan denda 1 bulan sebesar 2 persen sampai 15 bulan.***(btp)