Demi Pemerataan, Pemkab Rohil Setujui Tapal Batas dari Permendagri

Rohil(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyetujui Keputusan Permendagri Nomor 56,57 dan 58. Untuk itu, Pemkab Rohil akan segera menyurati Mendagri.

Permendagri tersebut tentang Batas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan
Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang selama ini begitu banyak menimbulkan masalah batas dan menjadi sorotan.

“Pada prinsipnya kita setuju dan menerima keputusan Permendagri Nomor 56,57 dan 58 tersebut, selanjutnya dalam waktu dekat ini kita segera menyurati Mendagri,” kata
Suyatno saat meminmpin Rapat Koordinasi bersama Stakeholder, untuk mengambil Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Senin (12/11/18) bertempat di Mess Pemda
Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Riau, dihadiri oleh Ketua DPRD Rohil, H Nasrudin Hasan, Kapolres Rohil, diwakili Kasat Intelkam, AKP. Banjarnahor, S.Sos,MH,
Kajari Rohil Gaos Wicaksono,SH diwakili Kasi Intel Parhan,SH, Dandim 0321 Rohil, Letkol Inf.Didik Efendi yang di wakili Pasipers.

Kapten Arh Hardi, Kepala Kantor BPN, diwakili Kasubsi Land Reporm dan Kosulidasi, Novri Dwi Agustian, Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs.H.Ferri H Parya, Kadis PMD,
H.Jasrianto, Kepala Bagian Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekda Rohil, Yandra,S.IP,M.Si, Kepala Bappeda, H.Job Kuniawan diwakili Kabid Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah, Aulia Putra, Kabid Tanaman Pangan, Suriadi, Kabid Tata Ruang dan Dinas PUTR, H. Supriadi, Camat Bagansinembah, Camat Simpang Kanan, Camat Pasir Limau Kapas,
Camat Tanjung Medan, dan Camat Pujud.

Hasil rapat bersama tersebut, pada intinya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerima Keputusan Mendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Batas Antara Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Seletan den Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Berikut isi berita acara Klarifikasi Terhadap Permendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Betas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Seletan den
Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

1. Setuju dan menerima Keputusan Mendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Batas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang
Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara, dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan menyurati Mendagri bahwa Pemda Rokan Hilir menerima keputusan tersebut.

2. Meminta petunjuk Mendagri berkaitan dengan pelaksanaan Pileg den Pilpres Tahun 2019 karena ada beberapa dusun yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulya, dan Dusun
Sempadan Makmur Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah yang selama ini Dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir termasuk pada saat
pelaksanaan Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati beberapa bulan yang lalu.

3. Khusus untuk wilayah Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kepas Kecamatan Pasir Limau Kapas yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir berdasarken
Permendagri Nomor 57 Tahun 2018 sebagian kecil masuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35.

4. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan koordinasi dengan pihak Kapolres Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimana di Kepenghuluan Tanjung Sari
Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terdapat bangunan pos Polisi dan pos Babinsa yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar
pihak Polres Rokan Hilir dan Kodim 0321 Rokan Hilir melakukan koordinasi dengan Pimpinannya masing-masing.

5. Sementera kantor desa persiapan Torganda Cindur Kecamatan Torgamba Kabupaten Lebuhanbatu Selatan yang telah beroperesi di Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Pujud
Kabupaten Rokan Hilir, dimohon kepada Mendagri untuk memberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar kantor yang dimaksud tidak Iagi beroperasional
di daerah tersebut berdasarkan PBU. 153 Permendagri Nomor 57 Tahun 2018.

6. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan menyurati Kemendagri berkenaan dengan status aset yang berada di kedua Provinsi, baik yang dibangun oleh Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau maupun -Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Padang lawas utara provinsi sumatra Utara.

7. Diminta kepada Camat dan Penghulu untuk melakukan sosialisasi terhadap Permendagri Nomor 56, 57, den 58 Tahun 2018 kepada masyarakat dimasing-masing wilayah
kerjanya.

Berita Acara Klarifikasi Terhadap Permendagri Nomor 56, 57 dan 58 Tahun 2018 tentang Batas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten
Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, ini telah ditandatangani oleh semua pihak yang diundang menghadiri rapat dan
masing-masing pihak mendapatkan salinan berita acara klarifikasi terhadap Permendagri Nomor 56, 57 dan 58 Tahun 2018 tersebut.***(ADVERTORIAL)