Pengadilan Tipikor Terima Berkas Perkara Korupsi Mantan Kadishub Rohul Roy Roberto

Panitera Muda Tipikor, Deni Sembiring, SH

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Roy Roberto dan bendahara Oktavia Yuliwanti, tersangka korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hari ini, Kamis (6/12/18), Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi PJU dengan tersangka mantan Kadishub dan bendahara, siang ini,” kata Panitera Muda Tipikor, Deni Sembiring, SH, menjawab SegmenNews.com.

Lanjutnya, jadwal sidang dan hakim dalam perkara ini akan ditentukan besok.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran pembayaran tagihan PJU senilai Rp693 juta dari total anggaran APBD Rohul Rp1,4 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal‎ 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam perkara itu, penyidik menyita sedikitnya 18 jenis barang bukti, di antaranya dokumen, SPPTU, SPPGU, tagihan rekening listrik, rekening koran, dan pembayaran rekening listrik.***(ran)