Pekanbaru(SegmenNews.com)-M Saleh, terdakwa penipuan berkedok bisnis properti sebesar Rp1,38 miliar, yang telah divonis tiga tahun penjara, mengaku oknum notaris, Fitri Enny, ikut terlibat dalam perkara penipuan dengan korban Lof Hendri.
“Dia notaris itu (Fitri Enny), juga terlibat, ada bukti dalam berkas itu,” ujar M Saleh, ketika ditemui wartawan usai mendengar putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini.
Sementara notaris Fitri Enny SH SpN, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/18), tidak bersedia berkomentar banyak. “Terserah dia ajalah bilang apa,” ujar Fitri Enny Singkat.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap M Saleh. Majelis hakim menilai terdakwa M Saleh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Terkait pernyataan terdakwa M Saleh yang menyebutkan keterlibatan oknum Notaris, Lof Hendri, korban penipuan yang dilakukan terdakwa M Saleh, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Yasmart dan Assosiates untuk mengambil langkah-langkah hukum.
“Saya percayakan langkah hukum terhadap notaris tersebut kepada tim kuasa hukum saya,” ujat Lof Hendri.***(ran)