Tiga Tersangka Pengrusakan Bendera Partai Demokrat Ditahan

Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (kanan)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka pengrusakan baleho dan bendera partai di Pekanbaru. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko, Senin (17/12/2018) mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni HS, yang melakukan pengrusakan baleho dan bendera Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman dan dua tersangka pengrusakan di daerah Tenayan Raya masing-masing KS dan MW.

“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun dan dapat ditahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP soal pengrusakan,” ujar Kapolda Widodo Eko.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolda, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidikan dilakukan terhadap ketiga tersangka, sementara penyelidikan dilakukan untuk pengembangan siapa yang menyuruh dan lainnya,” ujar Kapolda.

Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, Kapolda berharap kasus pengrusakan atribut partai ini menjadi kasus terakhir di Provinsi Riau. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku.

Seperti diketahui, ratusan bendera dan baleho Partai Demokrat di Pekanbaru dirusak. Hal ini berasamaan dengan hadirnya mantan Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Prof Susilo Bambang Yudhoyono ke Pekanbaru.***(ran)