Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sejumlah Dokter memadati ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/12/18). Mereka mengikuti sidang perkara korupsi Alat Kesehatan di RSUD Arifin Achmad dengan terdakwa tiga dokter dan dua dari pihak perusahaan.
Dari pantauan, para dokter RSUD Arifin Achmad mulai berdatangan sejak pukul 11:00 WIB, menanti kedatangan rekan mereka yang tersandung kasus korupsi.
Para terdakwa tiba di pengadilan sekitar pukul 11:30 WIB menggunakan mobil operasional kejaksaan negeri Pekanbaru. Kelima terdakwa turun tanpa mengenakan rompi tahanan menuju ruang tahanan didampingi rekannya yang sudah lama menunggu.
Saat proses persidangan para dokter juga memenuhi ruang persidangan, hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga dokter spesialis RSUD Arifin Achmad, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Sementara dua terdakwa lainnya merupakan rekanan atas nama Yuni Efrianti SKp, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan stafnya, Mukhlis.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)