Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan pungutan liar dengan meminta Rp571 juta lebih untuk pengurusan sertifikat tanah pada program prona.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum M Yusuf SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, Kamis (20/12/2018), disebutkan, pada tahun 2016, terdakwa diangkat selaku Koordinator Tanah Ex-Transmigrasi tahun 2016.
Pada tahun itu, BPN Inhu mendapat anggaran Rp1,5 miliar untuk sertifikat masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu melalui program Prona.
Berdasarkan hal tersebut, kemudian terdakwa melakukan sosialisasi di Kecamatan Batang Cenaku.
Kepada para kepala desa dan masyarakat, terdakwa mengatakan pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya, tetapi terdakwa meminta Rp1,5 juta untuk pengurusan sertifikat per persil, sementara Rp1 juta untuk operasional desa.
Pungutan ini dilakukan terdakwa di beberapa desa di Kecamatan Batang Cenaku dengan melibatkan para kepala desa. Di antaranya dengan WIDODO Bin (Alm) KARTONADI (DPO) selaku Kepala Desa Pematang Manggis, ZAINAL ABIDIN Bin KIJAN selaku Kepala Desa Kerubung Jaya, SUMIARSO SIMAN Bin SANMURJI selaku Kepala Desa Bukit Lingkar, JOKO WAHYUDI Bin (Alm) SAYURI selaku Kepala Desa Talang Bersemi, JURI HANDOKO, S.Hut, M.Si Bin (Alm) SAMIDI selaku Kepala Desa Bukit Lipai, dan SOLEHAN Bin NURHADI KAHAD selaku Kepala Desa Talang Mulya.
Di Desa Kerubung Jaya, Kades Zainal mengajukan 88 sertifikat prona. Masyarakat dipungut 1,5 juta hingga Rp2 juta. Dari 88 tersebut 52 orang di antaranya sudah membayar dengan total Rp82 juta.
Sementara sisanya belum dibayar karena didatangi pihak kejaksaan yang menyatakan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat prona tersebut.
Sementara di Desa Bukit Lingkar, ada 156 sertifikat yang diajukan kepala desa dengan total Rp226 juta dan diserahkan kepada terdakwa secara bertahap.
Kemudian di Desa Taman Mulia, Kades Solehan, mengajukan 34 sertifikat dengan total Rp122,5 juta, namun baru Rp116 juta yang dibayar karena kedatangan pihak kejaksaan.
Kemudian di Desa Taman Bersemi, Kades Joko Wahyudi mengajukan Rp100 persil dengan total Rp150 juta. Dana ini diserahkan seluruhnya kepada terdakwa.
Di Desa Bukit Lipai melalui Kades Budi Handoko mengajukan 89 sertifikat dengan total Rp205 juta.
Uang diserahkan kepada terdakwa dan sebagian lagi untuk desa.***(ran)