Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Periksa 45 Anggota DPRD Rokan Hilir

Ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Polda Riau memeriksa 45 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan kerugian negara Rp1,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan Kamis (3/1/19) mengatakan selain para anggota dewan, staf di sekretariatan DPRD Rohil juga ikut diperiksa, lansir merdeka.com.

Kata Gidion, penyelidikan itu dilakukan sejak Oktober 2018 lalu. Ada beberapa anggota dewan yang telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Namun Gidion mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah pengembalian uang negara itu. Polisi akan mengecek ke Inspektorat Pemkab Rokan Hilir untuk mengetahuinya sebagai bahan penyidikan.
“Kasus ini sudah tahap penyidikan, namun belum ada tersangka,” kata Gidion.

Dari indivasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu.

Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar.

Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp1,395 miliar.

Sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang itu yang akhirnya menjadi temuan penegak hukum adanya kerugian negara.***

Sumber:merdeka.com