Modifikasi Truk, Dirut PT.Alam Citra Usaha Abadi ‘Diseret’ ke Pengadilan

Modifikasi Truk, Acua dan Apiau ‘Diseret’ ke Pengadilan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Peringatan kepada pemilik mobil angkutan, agar tidak seenaknya merubah atau memodifikasi kendaraannya. Karna bisa terkena tindak pidana sesuai Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Seperti yang dirasakan Iswandi alias Acua, Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi dan Edi Lee alias Apiau, pemilik Bengkel Cahaya Saudara Mandiri. Keduanya diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena menambah dimensi kendaraan, berupa menambah sumbu kendaraan dan bak kendaraan truk.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pince dan Wilsa SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, Rabu (30/1/2018), disebutkan terdakwa ISWANDI Als ACUA, bersama-sama dengan terdakwa EDI LEE Als A PIAU pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira jam 14.00 WIB, di Simpang Koran Kabupaten Kuansing, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimnana dimaksud dalam pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan bermula pada  saat saksi RIAN PERMANA, Saksi PATMI, RAENDY THYO, melakukan operasi Penegakan Hukum Overdimensi dan Overloading bersama dengan Tim Gabungan dari BPTD Wilayah IV Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau, Dirlantas Polda Riau, Korwas PPNS Polda Riau, POM TNI AD, Satlantas Polres Kuansing serta DISHUB Kabupaten Kuansing di UPPKB Muara Lembu dan Simpang Koran Desa Tanjung Pauh Kecamatan Sengingi Hilir terjaring dua unit kendaraan bermotor OVERDIMENSI dan OVERLOADING masing masing dengan nomor polisi :
BM 8555 AO merk Mitsubishi type FN 527 ML (6×4) M,  jenis mobil barang model truk logging tahun pembuatan 2018 isi slinder 7545 nomor rangka/NIK/VIN : MHMFN527HJK14467 Nomor mesin 6D16 – S58611 warna orange bahan bakar solar warna TNKB Kuning, tahun registrasi 2018 No. BPKB Z 000327754

Kendaraan lainnya yakni BM 8512 AO merk Mitsubishi type FN 527 ML (6×4) jenis truck logging tahun  pembuatan 2018 isi slinder 7545 Nomor rangka /NIK VIN :MHMFN52HJKO14280 Nomor mesin 6D16-S48258warna orange bahan bakar solar warna TNKB Kuning Tahun registrasi 2018 Nomor BPKB N01225069D.

Keua unit kendaraan motor BM 8555AO dan BM 8512 AO adalah milik PT. ALAM CITRA USAHA ABADI yang dipimpin oleh terdakwa ISWANDI Als ACUA yang merupakan Kontraktor di bidang angkutan barang berupa kayu/logging dari Hutan Tanaman Industri PT. INDAH KIAT ke Pabrik INDAH KIAT.

Kedua unit kendaraan bermotor BM 8555AO dan BM 8512 AO masuk kedalam bengkel CAHAYA SAUDARA MANDIRI milik terdakwa EDI LEE pada tanggal 08 Juni 2018 dalam kondisi baru untuk dilakukan penarikan sumbu kendaraan atau chasis di bengkel CAHAYA SAUDARA MANDIRI milik Saksi EDI LEE atas permintaan terdakwa ISWANDI Als ACUA Direktur PT. ALAM CITRA USAHA ABADI dengan tujuan supaya muatan dari angkutan kendaaraan bermotor BM 8555 AO dan 8512 AO tersebut lebih banyak.

Dalam memodifikasi, terdakwa terlebih dahulu membuka Ban dari kendaran motor BM 8555 AO dan BM 8512 AO selanjutnya Saksi EDI LEE melakukan penyambungan terhadap chasis kendaraan bermotor tersebut sepanjang lebih kurang 1,5 meter sehingga panjang chasis dari kendaraan bermotor tersebut menjadi 12 meter dari kedudukan ban gardang belakang dari posisi awal dimundurkan  lagi sejauh 1 meter, seingga sumbu dari kendaraan BM 8555 AO dan BM 8512 AO menjadi mundur dari posisi semula yakni, masing – masing panjang total 8515 mm menjadi 10500 mm, lebar total dari 2468 mm menjadi 2700mm, tinggi total dari 2750 mm menjadi 3550mm, jarak sumbu I – II dari 4150 mm menjadi 5500 mm, Front Over Hang (FOH) dari 1260 mm menjadi 1650 mm, Rear Over Hang (ROH) dari 1725 mm menjadi 3250 mm.

Untuk memodifikasi kendaraan tersebut, biaya yang dikeluarkan terdakwa ISWANDI Als ACUA untuk memodifikasi dua unit kendaraan tersebut masing – masing sebesar Rp. 95.000.000.

Selanjutnya terhadap perubahan dan modifikasi terhadap kendaraan bermotor BM 8555 AO dan BM 8512 AO tersebut tidak ada memiliki surat pengesahan rancang bangun yang dikeluarkan oleh instasi atau pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  277 Jo Pasal 50 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)