Pangakalan Kerinci(SegmenNews.com) – Tak selamanya cinta itu indah, pepatah itu kini dialami S alias UC (17) yang akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib, remaja ini diketahui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sang kekasih yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP setelah memperingati Valentine Day pada Sabtu (16/2/19) di Hotel Rian Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Sebelum diamankan di Mapolres Pelalawan pada Senin (18/2) kemarin, S telah dilaporkan N (48) yang tidak lain adalah ayah Bunga (Nama Samaran) yang telah ia tiduri selama 2 malam itu. Kepada S dituduhkan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Pasal 81 UU RI No.35 th 2014, perubahan atas UU RI No.23 th 2002.
Kepada pihak Kepolisian, N mengatakan anak gadisnya itu sudah tidak pulang sejak Sabtu (16/2/19) Pukul 17.00 WIB, merasa cemas dengan keadaan Bunga, ia mencoba untuk mencari keberadaannya ke rumah teman-teman Bunga dan mendapat keterangan bahwa S dan Bunga berada di Hotel Rian pada Senin (18/2/19) sekira Pukul 06:00 WIB pagi.
Merasa curiga dengan tingkah laku Bunga, N terus berupaya untuk melakukan interogasi, Bunga akhirnya mengaku telah melakukan hubungan suami istri bersama remaja yang belakangan diketahui belum memiliki pekerjaan itu sebanyak satu kali. Selanjutnya N melaporkan S ke Mapolres Pelalawan untuk ditindak sesuai hukuman yang berlaku.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, S.IK melalui Paur Humas, Ipda Leonardo mengatakan saat ini S sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini S sudah diamankan dan masih diperiksa oleh tim penyidik,” terangnya.***(Ris)