PH Hafizan Sebut Acara Silaturahmi Sebagai Dewan Bukan Caleg, Argumentasi Hukum Dinilai Bawaslu Lemah

Meranti (SegmenNews.com) – Penasehat Hukum anggota DPRD Kepulauan Meranti Hafizan Abas yang juga Caleg Partai PKB Dapil I gelar press release dugaan Kasus Money Politic, Sabtu (06/04/2019)

Dalam pertemuannya dengan sejumlah awak media, Alazhar Yusuf, SHi, MH menjelaskan, beradasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu sesuai dengan register No.02/LP/PL/Kab/04.12/III/2019

Bawaslu telah memproses dan mengeluarkan hasil penelitian dan pemeriksaan hasil kajian pengawas pemilu yaitu menindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan artinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian.

Hafizan Abas yang di sangkakan oleh Bawaslu diduga melanggar Pasal 521 dan 523 jo 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Terkait persoalan tersebut kuasa hukum Hafizan Abas, Alazhar Yusuf memberikan pernyataan bahwa keputusan Bawaslu menindaklanjuti dan meningkatkan laporan ke tahap penyidikan terkesan dipaksakan. Karena alasan dan argumentasi hukum bawaslu lemah dan premature.

Bahwa berawal dari klien kami bersilaturrahmi dengan masyarakat sekaligus sebagai Konstituen nya, pada waktu itu kapasitas pak Hafizan Abas meghadiri silaturrahmi tersebut adalah sebagai anggota DPRD Meranti, bahkan pada awal pertemuan sudah dijelaskan langsung oleh pak Hafizan bahwa saya datang kesini bukan untuk berkampanye, saya datang kesini sebagai anggota dewan.

Didalam silaturrahmi tersebut hafizan abas mengatakan akan menampung semua aspirasi dari warga dan berjanji akan melanjutkan program-programnya di DPRD, seperti memberikan bantuan-bantuan, memberikan bak air/penguin, magicom dll, program tersebut sudah berjalan dan akan dilanjutkan dan direalisasi ditahun anggaran 2019.

Tanpa di ketahui salah seorang dari warga yang bukan merupakan peserta merekam kegiatan tersebut dari luar rumah dengan sembunyi-sembunyi. Atas dasar rekaman video yang berasal dari sdr Asabri tersebut pelapor yang bernama Herwan membuat laporan ke bawaslu dengan tuduhan dugaan kampanye dan menjanjikan barang.

Bawaslu harus cermat menerapkan Pasal 521 dan 523 jo 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada klien kami karena pasal tersebut tidak bisa dipahami secara sepenggal sepenggal, selain daripada itu Bawaslu juga harus dapat menemukan minimal dua alat bukti yang sah disamping unsur unsur kampanye juga harus terpenuhi.

Bahwa bisa dipastikan klien kami hadir pada waktu itu tidak sedang dalam keadaan kampanye, akan tetapi kapasitasnya sebagai anggota DPRD aktif Meranti.

Pada awal sambutan beliau juga sudah menjelaskan kepada warga secara berulang ulang bahwa tujuan saya hadir disini tidak kampanye, saya kesini sebagai anggota dewan dan itu dibenarkan oleh saksi saksi yang memberikan keterangan di bawaslu.

Klien kami juga tidak membawa alat peraga, atribut partai, menyampaikan visi misi beliau maupun visi misi partai dan jati diri sesuai dengan definisi kampanye dalam UU Pemilu.

Mengenai sangkaan menjanjikan materi lainnya oleh bawaslu bahwa klien kami tidak pernah menjanjikan memberikan barang akan tetapi program program seperti yang sudah direalisasikan terdahulu seperti membagikan tangki air dan lain lain akan dilanjutkan dan direalisasikan pada anggaran tahun ini kepada masyarakat tersebut dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang.

Bukti bukti yang diajukan bawaslu juga lemah dan tidak relevan, bukti rekaman audio visual yang diajukan oleh pelapor tidak asli, karena video tidak utuh dipotong potong ada proses editan, untuk membuktikan keaslian video tersebut harus diuji digital forensiknya.
Untuk itu kami selaku kuasa hukum Hafizan Abas mengharapkan kepada Kepolisian Resort Meranti untuk menutup kasus ini dan menghentikan penyidikan.***(Dham)