Rp16 Miliar Proyek Dispora Riau yang Dikorupsi Dibahas di Komisi E DPRD

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Adanya penambahan anggaran Dispora Riau yang mencapai Rp16 miliar pada APBD Perubahan tahun 2016, sebelumnya telah diwanti-wanti akan menimbulkan masalah oleh Edi Yusti, yang ketika itu menjabat Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Namun Komisi E DPRD Riau tetap memasukkannya.

Hal ini diungkapkan Edi Yusti, ketika memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (5/4/2019), pada perkara korupsi proyek sarana prasarana Dispora Riau, tahun 2016, dengan terdakwa Kabid Sarana dan Prasarana, Mislan dan PPTK Abdul Harris.

Pasalnya, lanjut Edi Yusti, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH, anggaran cukup besar dan banyak kegiatan fisik. Sementara waktu tinggal beberapa bulan saja.

Dikatakan Edi Yusti, awalnya dirinya hanya mengusulkan menambah anggaran sebesar Rp600 juta untuk pembayaran listrik pada APBD Perubahan. Namun ketika dibahas antara TAPD dan Komisi E DPRD Riau, usulan bertambah hingga Rp19 miliar dan banyak kegiatan fisik.

Baca Juga: Ini Nama Penerima Dana Korupsi Dispora Riau Versi Dakwaan Jaksa

Untuk pembahasan di Komisi E ini lanjut Edi Yusti, dirinya tidak fokus, karena saat itu dirinya tengah sibuk mengurus BPJS istrinya berobat Jantung di Jakarta. Karena itu, ia.mendelegasikannya kepada Sekretaris Dinas dan para Kabid di Dispora Riau untuk melakukan pembahasan di Komisi E maupun Banggar.

Sementara selanjutnya dirinya tidak tahu lagi, karena tanggal 24 Oktober 2016 dirinya sudah dilantik menjadi Kepala Penghubung di Jakarta atas pertimbangan Gubernur Andi Rachman, agar Edi Yusti, mudah dalam mengurus istrinya yang sedang sakit.

Sementara Muhammad Ikbal, staf Komisi E DPRD yang juga memberikan keterangan sebagai saksi mengatakan, penambahan anggaran tersebut sudaj sesuai prosedur. Adapun susunan Komisi E DPRD Riau saat itu yakni, Masnur selaku Ketua Komisi E dan Magdalisni sebagai Wakil Ketua Komisi.***(ran)