Terdakwa Pencabulan dan Narkoba Divonis Bebas, Kapolres Rohil Kecewa

Rohul(SegmenNews.com)- Kapolres Rokan Hilir, Sigit Adiwuryanto SIK MH, sangat kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Rohil terhadap tiga pelaku tindak pidana pencabulan dan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang di vonis bebas oleh hakim.

Rasa kekecewaan tersebut diungkapkan Kapolres Rohil dalam kegiatan press rilis pemusnahan barang bukti ganja seberat 42,1 kilogram, Senin (15/4) di halaman Mapolres Rohil, yang dihadiri oleh Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil Drs Djamiluddin, Kasipidum Zulham Pardamean SH,  MUI Kecamatan Tanah Putih dan beberapa perwira lainnya.

“Saya sedih dan kecewa kemarin ada seorang tersangka narkoba dan tiga orang pelaku cabul di vonis bebas oleh hakim. Saya sangat sedih pak ketua BNK dan pak KasibPidum. Saya sangat kecewa .” ungkapnya.

“Lanjut Sigit, terkait kasus ini  hak tersangka untuk dibela dan hak pengacara untuk membela kliennya, serta hak pengadilan untuk memutuskan. Namun saya sangat menyayangkan tiga pelaku tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu di vonis bebas dikarenakan tidak adanya saksi. ” ungkapnya.

Saya sudah koordinasi dengan pihak Kajari agar melakukan upaya hukum banding ” terangnya.

Sigit sempat mengutarakan rasa kecewa nya atas vonis bebas nya para pelaku narkoba dan pencabulan itu dengan mengatakan “Nanti kita (Polisi) kalau menangkap pelaku pencabulan jadi trauma kita. Kalau cabul diminta saksi, itu gimana, masa cabul disaksikan. Itu sesuatu yang tidak mungkin, biasanya cabul itu hanya antara dua orang saja antara pencabul dan korban,” tandasnya dengan meminta kepada wartawan selaku sosial kontrol untuk memantau atau mengawasi jalannya proses persidangan.

Menanggapi hal itu, Humas PN Rohil Sondra Mukti Herlambang SH menjelaskan, setiap memutus suatu perkara pidana itu berdasarkan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kemudian dituangkan dalam Putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Jadi dapat diketahui pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Tentunya dalam setiap pertimbangannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap alat bukti maupun barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.

“Putusan Majelis Hakim dalam perkara pidana berpedoman atas Pasal 191 s/d 193 KUHAP, apabila Terdakwa terbukti bersalah tentunya akan dijatuhi pidana, namun apabila tidak terbukti bersalah maka akan dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut,” jelas Sondra. (Chan)