Dua Caleg Dapil IV Melapor, Bawaslu: Semua Laporan Akan Kita Proses

Pelalawan (SegmenNews.com)- Persaingan antar Calon Legislatif (Caleg) di daerah pemilihan untuk menduduki kursi parlemen semakin ketat, persaingan bukan hanya terjadi antara peserta kontestasi lintas partai, bahkan kecurangan terjadi antar caleg dalam satu perahu di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) saat tahap rekapitulasi suara.

Salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan oleh calon wakil rakyat dalam satu partai itu adalah penggelembungan suara atau yang lebih akrab disebut dengan penggembosan suara. Mekanisme kecurangan seperti menggembosi suara baik antar partai maupun satu caleg dalam satu partai ini sangat rentan terjadi.

Praktik penggembosan suara ini rawan terjadi dikarenakan aturan dalam penetapan kursi untuk satu caleg dilakukan secara proporsional terbuka. Dengan syarat itu, para peserta kontestasi akan bersaing ketat untuk mendapatkan suara terbanyak, bahkan tidak tertutup kemungkinan rekan seperjuangan dalam satu partai menjadi rival dalam pertarungan untuk memperebutkan siapa yang akan menjadi anggota DPRD selama 5 tahun kedepan.

Praktik penggembosan suara itu memang harus diwaspadai oleh setiap peserta pertandingan, bagaimana tidak, pelaksanaan pileg kali ini berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebagai imbasnya, pengawasan dari pihak penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, bahkan dari sisi media massa dan masyarakat sudah terfokus pada Pilpres.

Praktik jual beli suara seperti ini sebetulnya jauh-jauh hari sudah dilakukan oleh para peserta kontestasi, bahkan kecurangan tersebut sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat dalam setiap kali pelaksanaan pesta demokrasi itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SegmenNews.com, penggembosan suara terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, karena pada tahap ini kotak suara tidak dibuka lagi. Jadi, suara milik partai yang tidak mendapatkan kursi akan dibeli, akibatnya partai dengan tiket terakhir menjadi wakil rakyat itu bisa dengan mudah.

Menurut narasumber SegmenNews.com yang tidak mau disebutkan namanya, praktik jual beli suara antar partai maupun antar caleg dalam satu partai itu biasanya diketahui oleh pihak penyelenggara, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), KPU hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Suara yang dibeli itu asalnya dari partai  yang sudah dipastikan tidak dapat kursi. Caleg atau partai yang membeli suara ini pasti main mata dengan petugas yang melakukan rekapitulasi suara. Suara partai yang dibeli langsung disalin ke suara caleg yang membeli suara,” ujar pria paruh baya yang pernah beberapa kali menjadi PPS tersebut.

Lebih lanjut Diterangkannya, praktik penggembosan suara tersebut biasanya terjadi tingkat Kecamatan, dimana pada tahap ini kotak suara tidak lagi dibuka. Kecurangan itu akan terlihat ketika hasil suara yang tercatat di form C1 di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda dengan hasil form D1 di tingkat Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).

Namun untuk membongkar praktik itu, pria yang biasa dipanggil Atan itu mengaku gampang-gampang sulit, karena hampir seluruh lini ikut bermain dalam praktik kecurangan tersebut, bahkan saksi dari partai lain akan memilih diam ketimbang mempermasalahkan bukan urusan partai nya itu.

“Yang agak sulit diketahui itu ketika praktik jual beli suara itu hanya antar caleg dalam satu partai, karena tidak ada perubahan jumlah suara milik partai. Sedangkan untuk jual beli lintas partai akan mudah dibongkar ketika salah suara di salah satu partai habis, hampir seluruh saksi dari partai mengetahui praktik ini, tapi karena tidak begitu pengaruh, maka kebanyakan partai lain hanya diam,” bebernya.

Seperti yang terjadi di Daerah Pemilihan IV Kabupaten Pelalawan yakni Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung, berdasarkan data dari Bawaslu sudah ada dua orang caleg yang melaporkan adanya indikasi kecurangan terkait bergesernya sejumlah suara milik caleg dalam satu partai.

Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur S.Pi melalui Komisioner Bawaslu Pelalawan Divisi Penindakan dan Hukum, Nanang Wartono, MH kepada SegmenNews.com membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari dua orang caleg Dapil IV terkait dugaan kecurangan saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Pangkalan Kuras.

“Laporannya sudah masuk dan kita terima, tapi kedua laporan itu belum bisa di register karena keduanya harus melengkapi alat bukti,” ungkap Nanang saat dijumpai pihak SegmenNews.com di Kantor Bawaslu Pelalawan.

Lebih lanjut Nanang mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan materil terkait laporan kedua caleg yang merasa dicurangi itu selama tiga hari kedepan, sejak kejadian itu di laporkan. Apabila syarat formil dan materil sudah lengkap, Bawaslu akan melakukan pleno meregistrasi laporan tersebut, setelah itu akan dilakukan pembahasan dengan Gakkumdu.

“Jika dari laporan itu nantinya ada indikasi, baru kita undang saksi untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Intinya kita akan proses seluruh laporan yang masuk dan mengenai laporan dua caleg itu kita masih menunggu kelengkapan bukti,” pungkasnya.

Terpisah, Caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Abdul Nasib dan Abdul Muzakir Caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar), kepada Wartawab meminta Bawaslu tegas dan melakukan penelusuran adanya dugaan tindak pidana Pemilihan umum (Pemilu) 2019 di PPK Pangkalan Kuras.

Menurut Abdul Nasib, pihaknya menduga ada oknum yang secara sengaja memindahkan suara dari satu caleg ke caleg lain hingga terjadi selisih pada data C1, DAA1 dan DA1, jika hal ini benar terjadi, semua pihak yang terlibat harus diseret ke jalur hukum.

“Ada indikasi kesengajaan melakukan praktik pelanggaran pada rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Pangkalan Kuras dan itu jelas tindak pidana Pemilu. Terkait siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran ini, kita minta Bawaslu untuk memproses,” tegas Abdul Nasib.

Mengenai kekurangan alat bukti saat melaporkan ke Bawaslu, pada Jumat (26/4) kemarin dikatakan Abdul Nasib akan dipenuhi pada Senin (29/4), karena saat ini pihaknya masih melengkapi data. “Saat melaporkan kemarin itu masih data awal, Senin ini akan kita lengkapi seluruh data,” tandasnya.

Sementara itu, Abdul Muzakir yang juga ikut melapor ke meminta Bawaslu untuk menindak tegas oknum-oknum yang ikut bermain dalam melakukan tindak pidana Pemilu dan dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya jika nantinya memang terbukti secara hukum.

“Praktik kecurangan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita minta Bawaslu menindak tegas. Kalau laporan kita tidak direspon, kita akan mengadukan kejadian ini ke DKPP. Karena praktik ini memiliki potensi munculnya gejolak di pemilu, untuk itu kita mengharapkan penyelenggara bisa bekerja secara profesional dan independen,” harapnya mengakhiri. ***(Ris).