Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Rohil(SegmenNews.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Jumat (3/5/2019) sekira pukul 10.30 pagi menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu bernilai sekitar 250 juta dihalaman Mapolsek Bangko.

Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 460 gram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Felani, Kasat Tahti Iptu Ruminto,dan Ketua BNK Rohil Drs. H Jamiluddin.

Barang haram tersebut berhasil diamankan dari tersangka EG warga Dumai yang diciduk pada 9 April 2019 lalu di bawah jembatan Pedamaran 1, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

Kanit Reskrim Iptu Raja Napitupulu, S.Ik ketika dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti diruang kerjanya menjelaskan, tersengka EG berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa didaerah Labuhan Tangga tepatnya dibawah jembatan pedamaran akan ada transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polsek Bangko melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil mengamankan tersangka EG yang membawa plastik hitam yang berisi tiga kantong bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 460 Gram,”jelas Raja.

“Tersangka EG dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juntho pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.

Lanjutnya, terkait pengedaran narkoba didaerah pesisir Bangko, pihak kita akan selalu berupaya maksimal mungkin untuk memberatas tindak pidana narkotika khususnya di daerah Kecamatan Bangko. Untuk itu kita pihak Polsek Bangko juga meminta kepada masyarakat untuk berkerjasama dengan pihak Polsek Bangko, apa bila ada mendapat atau mengetahui adanya transaksi narkotika bisa langsung menghubungi kami di Mapolsek Bangko,”tutup Iptu Raja Napitupulu, S.Ik mengakhiri.***(Chan)