Ketua PPK Pangkalan Kuras Dinonaktifkan KPU Pelalawan

Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi

Pelalawan (SegmenNews.com)- Sebagai bentuk integritas sebagai dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan menunjukan sikap tegas kepada anggotanya dengan menonaktifkan Ketua PPK Pangkalan Kuras. Bahkan pihak KPU Pelalawan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua PPK tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi saat dikonfirmasi SegmenNews.com, Sabtu (4/5/19) dikatakannya, pihaknya mendukung penuh langkah Gakkumdu dalam membongkar dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras. Saat ini persoalan itu sudah berproses di Gakkumdu setelah para pelapor memasukan pengaduannya melalui Bawaslu.

Baca Juga: Ketua PPK Pangkalan Kuras Diduga Alihkan Suara Caleg

“Itu prosesnya di Gakkumdu, jadi kami mendukung Gakkumdu untuk menegakan hukum. Kami tetap mendukung,” ucap Wan Kardi.

Wan Kardi menjelaskan, terkait benar atau salahnya petugas PPK Pangkalan Kuras, dipercayakan kepada Gakkumdu yang menjalankan aturan perundang-undangan. Jika kemudian, kata Wan Kardi, Ketua PPK Pangkalan Kuras bernama Sugeng dinyatakan bersalah, pihaknya tidak akan membela anggotanya itu.

Sebagai tindakan tegas terkait dugaan tindak pidana Pemilu 2019 yang dilakukan PPK Pangkalan Kuras pihaknya telah memberhentikan sementara atau menonaktifkan Sugeng. Menyusul banyaknya laporan kecurangan yang mengarah ke tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan PPK Pangkalan Kuras terhadap peserta Pemilu.

Baca Juga: Menduga Ada Kecurangan, Dua Caleg di Pelalawan Melapor ke Bawaslu

“Kita sudah memberhentikan sementara Ketua PPK Pangkalan Kuras. Hanya dia (Sugeng) saja, sedangkan empat anggota PPK lainnya tidak diberhentikan,” beber Wan Kardi.

Alasan KPU Pelalawan hanya memberhentikan sementara Sugeng, lantaran menurut pengakuannya hanya Ketua PPK yang terlibat dalam masalah itu. Sedangkan empat anggota PPK lainnya tidak tersangkut dengan kecurangan tersebut.

Seperti diketahui, dugaan kecurangan oleh oknum Ketua PPK Pangkalan Kuras bernama Sugeng menjadi sorotan setelah lima laporan masuk ke Bawaslu Pelalawan, baik dari Celon Legislatig (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol).

Dugaan kecurangan yang ditangani Bawaslu telah diteruskan ke Gakkumdu karena memenuhi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana pemilu.***(Ris)