Bawaslu Meranti Pertanyakan Dasar Vonis Bebas Hafizan Abbas

Meranti(SegmenNews.com)- Ketua Bawaslu Kabupaten Meranti, Syamsurizal mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi dengan terdakwa Caleg Hafizan Abbas. Sementara Hafizan mengklaim telah menerima berkas putusan bebas.

Dikatakan Syamsurizal, Senin kemarin di Pekanbaru, sebelumnya Hafizan, terdakwa dugaan money politik telah divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 7 Mei lalu. Selanjutnya terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun terdakwa telah menggembar-gemborkan telah menerima salinan putusan dari PT yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas pada tanggal 16 Mei.

Syamsurizal menyebutkan telah mempertanyakan salinan putusan bebas yang dimaksud terdakwa Hafizan tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis, yang ternyata mereka juga belum menerima salinan putusan dari PT.

“Kami tim Bawaslu sudah mempertanyakan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, mereka juga belum menerima putusan. Tapi terdakwanya sudah menguploud-uploud di media putusannya, kalo dia dinyatakan Pengadilan Tinggi tidak bersalah,” jelasnya.

Syamsurizal mempertanyakan dasar vonis bebas Hafizan Abbas. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan terdakwa Hafizan kepada Pengadilan Tinggi.***(ran)