Pelalawan (SegmenNews.com)- Setelah menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) pihak Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan. Pencuri getah karet di Pelalawan AS alias Saldi berhasil dibekuk Polisi di Jl. Kartika Sari Kecamatan Rumbai, Kota Madya Pekanbaru.
Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / 32 / V / 2019 / Riau / Res Plwn / Sek. Pkl. Kuras, tanggal 26 Mei 2019 lalu, pelaku AS telah masuk di DPO karena telah melakukan pencurian getah karet milik masyarakat di belakang PT. SSS Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan-Riau.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras didapat informasi bahwa pelaku AS alias Saldi pencurian getah karet yang sudah menjadi DPO itu, berada di Jalan Kartika Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Setelah itu, unit gabungan Resintel dibawah pimpinan Panit I Reskrim Ipda Esafati Daeli, SH melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Alhasil, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira jam 16.00 Wib diketahui pelaku sedang berjualan buah Jeruk di pinggir Jalan Kartika. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS.
Kepada SegmenNews.com Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.IK melalui paur humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang, pada Jumat (5/7/19) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku AS sudah diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.***(Ris)