KPK Tuntut Mantan Kadis PU Bengkalis 7,5 Tahun Penjara

Pada saat pembahasan anggatan proyek tersebut tahun 2011, Makmur alias Aan, Ismail Ibrahim dati PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure, menemui Ribut Susanto, yang merupalan orang dekat Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis saat itu), bermaksud untuk mendapatkan proyek tersebut.

Selanjutnya Ribut Susanto menyampaikan kepada Herliyan Saleh dan Terdakwa M Nasir, selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, kemudian ditanggapi oleh Herliyan Saleh maupun Terdakwa kalau menginginkan proyek-proyek tersebut harus bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee.

Atas tanggapan Herliyan Saleh dan terdakwa Ribut Susanto  menyampaikannya kepada Ismail, Aan dan Jeffry. Bulan Agustus 2012, dilakukan pertemuan di Hotel Peninsula Jakarta yang dihadiri oleh Herliyan Saleh, terdakwa dan Ribut Susanto, serta pihak Kontraktor yakni Makmur alias Aan, Ismail, Jeffry dan Viktor Sitorus PT Widya Sapta Contractor) membicarakan proyek-proyek multiyears tersebut.

Selesai pertemuan, RIBUT SUSANTO menyampaikan kepada ISMAIL IBRAHIM bahwa HERLIYAN SALEH membutuhkan uang sebesar Rp300 juta. Beberapa hari kemudian ISMAIL IBRAHIM dan MAKMUR alias AAN menyerahkan uang tersebut kepada HERLIYAN SALEH melalui RIBUT SUSANTO di Hotel Peninsula Jakarta.

Bahwa pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara MAKMUR alias AAN dan ISMAIL IBRAHIM, jika salah satu proyek multiyear di Pemkab Bengkalis didapatkan maka akan dikerjakan bersama dengan menggunakan perusahaan milik ISMAIL IBRAHIM, PT Merangin Karya Sejati.