Pada bulan Desember 2012, kembali dilakukan pertemuan di hotel Peninsula Jakarta yang dihadiri oleh HERLIYAN SALEH dan Terdakwa dengan pihak Kontraktor diantaranya MAKMUR alias AAN dan ISMAIL IBRAHIM. Dalam pertemuan itu HERLIYAN SALEH dan Terdakwa menunjuk (mem-ploting) perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis padahal saat itu proses lelang belum dilaksanakan (bagi-bagi proyek). Saat itu PT MRC yang dibawa oleh ISMAIL IBRAHIM dan MAKMUR alias AAN ditunjuk akan mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).
Dalam pertemuan itu, terdakwa juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk (di-ploting) untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rangka persiapan lelang, Terdakwa meminta HADI PRASETYO (Kasi Perencanaan Jalan Dinas Bina Marga Bengkalis) untuk membuat Owner Estimate (OE) atau HPS pada paket pekerjaan peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih TA 2013-2015 (multi years) dengan nilai yang mendekati pagu anggaran yaitu sebesar Rp528.063.000.000.
Setelah dibuat oleh HADI PRASETYO, lalu OE atau HPS tersebut diberikan hanya kepada Terdakwa dalam bentuk soft copy dan hard copy.
Untuk melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d TA 2015 (multi years), HERLIYAN SALEH membentuk Pokja ULP berdasarkan SK Bupati Bengkalis Nomor 468/KPTS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 yang susunannya antara lain H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN (ketua), ADI ZULHAMI (sekretaris), ROZALI dan MOHAMMAD ROSYIDI (anggota).