Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar, di antaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.
Pada bulan Januari 2013, Terdakwa memanggil H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN datang ke rumah dinasnya untuk memperkenalkan para kontraktor yang akan mengikuti lelang proyek-proyek multi years, diantaranya adalah MAKMUR alias AAN dan HOBBY SIREGAR dari PT MRC.
Dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengarahkan H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN agar paket-paket proyek multi-years dapat dimenangkan oleh para kontraktor yang telah disepakati (di-ploting) sebagaimana arahan dari HERLIYAN SALEH, salah satunya adalah proyek poros Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau TA 2013 s/d TA 2015 yang akan dikerjakan oleh MAKMUR alias AAN menggunakan perusahaan milik HOBBY SIREGAR (PT MRC).
Menindaklanjuti arahan Terdakwa, selanjutnya H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan ADI ZULHAMI melakukan pertemuan dengan para kontraktor yang telah ditunjuk (di-ploting) tersebut di Hotel Marina Bengkalis. Dalam pertemuan itu HOBBY SIREGAR dan kontraktor lainnya meminta HPS kepada H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan ADI ZULHAMI, selanjutnya H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN menghubungi Terdakwa meminta persetujuan dan setelah mendapat persetujuan dari Terdakwa lalu HPS diberikan kepada para kontraktor, termasuk kepada MAKMUR alias AAN dan HOBBY SIREGAR.
Hal ini melanggar Pasal 5, Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 66 ayat (3) Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Setelah PT MRC mendaftar lelang, kemudian HOBBY SIREGAR memerintahkan DOSO PRIHANDOKO (staf PT MRC) membuat penawaran lelang dengan harga penawaran tidak lebih dari 95% nilai HPS. Selanjutnya DOSO PRIHANDOKO membuat penawaran berdasarkan HPS yang diterima dari Pokja ULP tersebut dengan harga penawaran sebesar Rp495.319.678.000.
Dalam tahap pembuktian prakualifikasi khususnya terkait pengecekan peralatan peserta lelang, pihak pokja ULP yakni ADI ZULHAMI dan ROZALI melakukan pengecekan peralatan PT MRC di daerah Lampung dengan dibiayai akomodasinya oleh PT MRC, seperti tiket pesawat pulang-pergi, penginapan hotel, biaya makan dan ROZALI juga menerima uang operasional sebesar Rp3.000.000 dari PT MRC yang diterima melalui H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN.
Berdasarkan hasil pengecekan sebenarnya ditemukan adanya kekurangan peralatan milik PT MRC, namun dalam Berita Acara Pembuktian Peralatan dinyatakan lengkap karena sejak awal PT MRC sudah diarahkan oleh HERLIYAN SALEH dan Terdakwa sebagai pemenang lelang. Selanjutnya pada tanggal 6 April 2013, pokja ULP mengumumkan PT MRC sebagai perusahaan yang lolos tahap prakualifikasi lelang proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau TA 2013 s/d TA 2015 (multi years).
Bahwa pada bulan Juni 2013 yaitu pada tahap pemasukan dokumen penawaran lelang, Pokja ULP menemukan kekurangan dokumen yang menjadi lampiran penawaran PT MRC, antara lain tidak melampirkan neraca keuangan tahun 2012 yang telah diaudit dan surat dukungan material pasir dan granit yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan. Adanya kekurangan kedua dokumen tersebut seharusnya menggugurkan PT MRC karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, apalagi harga penawaran PT MRC tidak termasuk yang rendah karena harga penawaran PT MRC masih kalah dengan harga penawaran dari PT Arta Niaga Nusantara sebesar Rp462.304.595.000.
Bahwa pada bulan Juli 2013, Terdakwa bersama-sama dengan AULIA (Kepala Kantor ULP), H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan ADI ZULHAMI berkonsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta mengenai ditemukan adanya ketidaklengkapan dokumen PT MRC dalam evaluasi penawaran lelang. Pihak LKPP memberikan pendapatnya bahwa peserta lelang yang tidak sesuai dengan syarat data Lembaran Data Penyedia (LDP) maka harus digugurkan.
Setelah mendapatkan masukan dari pihak LKPP, H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan ADI ZULHAMI menolak menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), namun Terdakwa tetap meminta agar H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan ADI ZULHAMI memenangkan PT MRC sebagai pemenang lelang. Selanjutnya agar PT MRC dapat dimenangkan, HOBBY SIREGAR melalui DOSO PRIHANDOKO memberikan uang sebesar Rp300.000.000 dan demikian pula H. JUNAEDI alias H. ICUL (kontraktor calon subkon PT MRC) juga memberikan uang sebesar Rp50.000.00 kepada H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN, yang kemudian H.
SYARIFUDDIN alias H. KATAN membagi uang pemberian tersebut kepada ADI ZULHAMI sebesar Rp55.000.000 sehingga H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan ADI ZULHAMI bersedia menandatangani BAHP dan mengusulkan PT MRC sebagai pemenang lelang.
Pada tanggal 5 September 2013, Terdakwa menetapkan PT MRC sebagai pemenang lelang berdasarkan surat Nomor 600/PU/IX/2013/894 tanggal 5 September 2013 perihal PT MRC sebagai pemenang lelang Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (multi years), padahal Terdakwa mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya.
Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada tanggal 28 Oktober 2013 ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d TA 2015 Nomor: 600/PU-BM/SP-MY/X/2013/005 dan SPMK Nomor: 600/PU/SPMK-MY/X/2013/005 tanggal 28 Oktober 2013 antara Terdakwa selaku PPK dengan HOBBY SIREGAR selaku Direktur Utama PT MRC di Kantor Dinas PU Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Nomor 62 Bengkalis dengan nilai pekerjaan sebesar Rp495.319.678.000, termasuk PPN dan jangka waktu pelaksanaan 780 hari kalender atau pekerjaan harus selesai pada tanggal 16 Desember 2015.
Selanjutnya PT MRC menyerahkan jaminan pelaksanaan Bank Jatim Nomor 1829/001/051/3672/6212 tanggal 21 Oktober 2013 dengan nilai jaminan sebesar Rp24.795.983.900.
Setelah penandatanganan kontrak, MAKMUR alias AAN merealisasikan pembayaran jasa pinjam bendera PT MRC kepada HOBBY SIREGAR senilai Rp1.600.000.000 yang terdiri dari pemberian satu unit mobil Toyota Cygnus warna hitam seharga Rp800.000.000 dan uang tunai sebesar Rp800.000.000.
Selanjutnya dibuat kesepakatan antara HOBBY SIREGAR dengan MAKMUR alias AAN terkait kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, yaitu HOBBY SIREGAR menyiapkan personil yang melaksanakan teknis pekerjaan di lapangan sedangkan MAKMUR alias AAN yang mengurus keuangan dan logistik serta peralatan.
Pada tanggal 28 November 2013, Terdakwa menandatangani Kontrak Nomor 600 / PU-BM/SP/KONSULT/PJ.MY/XI/2013/005 tentang penunjukan PT Cipta Multi Kreasi (PT CMK) sebagai Konsultan Pengawas proyek Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d TA 2015 (multi years) dan Terdakwa juga menunjuk MUSLIM dan ASRUL sebagai pengawas lapangan dari dinas PU Kabupaten Bengkalis, padahal MUSLIM dan ASRUL tidak memiliki keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.
Pada tanggal 27 Desember 2013, HOBBY SIREGAR melalui PT MRC mendapatkan pembayaran uang muka sebesar 15 % dari nilai Kontrak setelah dipotong pajak dan lain-lain yaitu sebesar Rp65.517.284.681,20 (enam puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah koma dua puluh sen) yang masuk ke dalam rekening nomor 0011254730 pada Bank Jatim cabang utama Surabaya atas nama PT MRC. Setelah menerima pencairan uang muka, MAKMUR alias AAN menemui HOBBY SIREGAR di kantor PT MRC untuk membuka buku cek. HOBBY SIREGAR memenuhi permintaan MAKMUR alias AAN dengan membuka dan menandatangani blangko cek Bank Jatim atas nama PT MRC yang angkanya masih dikosongkan dan menyerahkannya kepada MAKMUR alias AAN. Setelah menerima blangko cek tersebut, JULIANA (istri MAKMUR alias AAN) mencairkan cek sebesar Rp60.500.000.000,00 (enam puluh miliar lima ratus juta rupiah) yang selanjutnya dipergunakan MAKMUR alias AAN untuk membeli sebuah apartemen di Singapura.
Untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, HOBBY SIREGAR men-subkon-kan pekerjaan utama kepada 3 (tiga) kontraktor lokal yaitu:
• PT Parit Persada (ZAILANI) mengerjakan Base, Lane Concrete, Beton, dan saluran di Section 1 mulai Sta 00 + 000 sampai Sta 11 + 000.
• PT Sinar Abadi Riau Mandiri (HERMANTO alias ATIONG) mengerjakan Lane Concrete, Beton, dan saluran di Section 2 mulai Sta 11 + 000 sampai Sta 21 + 000.
• PT Teluk Indah (HASYIM) mengerjakan Base di Section 2 dan sebagian Section 3 yaitu mulai Sta 10 + 700 sampai Sta 32 + 800.
Adanya Subkontrak pekerjaan utama tersebut dilaporkan secara lisan kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyetujuinya, padahal pekerjaan utama tidak boleh di-subkontrak-kan. Hal ini melanggar Pasal 87 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.***(ran)