Pelalawan (SegmenNews.com)- Setelah melakukan rangkaian proses penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) yang dimulai dengan pendampingan dari Tim BKN Regional XII Pekanbaru pada bulan Februari 2019 lalu yang selanjutnya disusun Evaluasi Jabatan (Evajab) hingga pembahasan pra validasi pada bulan Juli 2019 lalu, Rabu (21/8/19) di Ruang Sriwijaya Lantai 2 Gedung KemenPAN-RB RI, dokumen Evajab Kabupaten Pelalawan telah dinyatakan valid.
Setelah dilakukan pemarafan dokumen oleh Sekda Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis dan diserahkan secara resmi kepada Asdep V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan, Karmaji, untuk selanjutnya akan ditandatangani oleh MenPAN-RB RI (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia).
Dalam kesempatan itu, Asdep V KemenPAN-RB RI menyampaikan bahwa penyelesaian dan implementasi Anjab ABK dari dokumen Evajab tersebut harus sudah dapat diterapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah dokumen Evajab diterima dan menjadi dasar dalam perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai atau biasa disebut juga dengan istilah TPP nantinya.
Sekda Pelalawan, Tengku Mukhlis selaku Penanggung Jawab Tim Anjab ABK Kabupaten Pelalawan menginginkan juga hal demikian dapat diselesaikan dan diterapkan secepatnya agar proses pembayaran TPP yang diberikan kepada Pegawai Kabupaten Pelalawan sudah sesuai dengan ketentuan dan mempunyai dasar yang jelas, yang mana selama ini Korsubgah KPK juga terus mendorong untuk diselesaikannya Evajab yang dimaksud.
“Alhamdulillah Evaluasi Jabatan Anjab ABK Kabupaten Pelalawan sudah disahkan, yang nantinya tidak hanya untuk keperluan perhitungan TPP Pegawai saja tetapi juga untuk bahan acuan perencanaan, perekrutan PNS, mutasi dan sebagainya terkait SDM Aparatur Kabupaten Pelalawan dan ini akan kita implementasikan secepatnya ”, terang Sekda.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pelalawan Syafrizal melalui Kasubbag. Kelembagaan dan Tatalaksana, Ferry Admiral selaku Bagian yang menjadi leading sector dan koordinator penyusunan Anjab ABK tersebut, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Sekda Pelalawan agar penyelesaian hingga implementasi yang dimaksud dapat terealisasi sesuai target.
“Kita menunggu SK MenPAN-RB RI turun setelah validasi oleh Pak Sekda tadi siang untuk selanjutnya dibuatkan SK Bupati. Sembari itu secara paralel kita mempersiapkan hal- hal yang terkait agar target waktu yang ditetapkan dapat terpenuhi serta juga akan memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut kepada Tim Kabupaten dan OPD – OPD”, jelas Ferry.
Seperti diketahui, saat ini KemenPAN-RB RI menggesa semua pemerintahan daerah baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia untuk dapat melaksanakan amanat penyelesaian Evaluasi Jabatan sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011, tentang Pedoman Analisis Jabatan agar dasar perhitungan terkait manajemen SDM Aparatur sudah sesuai dengan ketentuan baku secara nasional.
Di sisi lain Komisi Pencegahan Korupsi melalui Koordinator Sub Pencegahan Deputi Pencegahan dengan Rencana Aksi di masing-masing regional wilayahnya juga meminta semua pemerintah daerah harus menuntaskan Evaluasi Jabatan, dan dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan di antaranya telah menyelesaikan dan melewati proses validasi evaluasi yang dimaksud sebagaimana yang diharapkan.***(Rls)