Pasutri di Rohul Ditangkap Polisi

Rohul(SegmenNews.com)-Pasangan suami isteri (pasutri) jaringan pengendar ganja, diringkus pihak Kepolisian Resort Rokan Hulu (Rohul).

Pasutri yang diringkus Satresnarkoba Polres Rohul, masing-masing berinisial F (Istri) dan S (Suami). Juga diketahui tersangka S ternyata adalah residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Rohul.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasym Risahondua dalam keterangan persnya, Senin (26/8/2019) menjelaskan, terendusnya praktek jual beli barang haram, setelah polisi mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jalan pelita  rt 1, rw 5, desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, yang sudah meresahkan masyarakat.

“Kemudian Polisi bergerak cepat, dengan memancing S untuk bertransaksi membeli narkoba. Namun tersangka S kemudian mengarahkan polisi yang menyamar, melakukan transaksi dengan istrinya, f. saat transaksi terjadi, polisi langsung mengamankan F sementara S melarikan diri.

Setelah berhasil amankan F, Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar S. setelah lakukan pengejaran selama 3 hari, S akhirnya berhasil di tangkap di Wilayah Duri Kabupaten Bengkalis.

Dari informasi trrsangka S sebut Kapolres, barang Haram tersebut dibeli dari Pengedar Asal Medan Sumatera Utara. awalnya barang haram tersebut dibeli Seberat 2 KG dengan harga Rp.1,8 juta Per kg. Namun, sebagian besar barang haram tersebut sudah berhasil di jual kedua tersangka.

“Daun ganja yang berhasil diamankan dari tangan F istri tersangka S,  sejumlah 16 paket ganja siap edar, sementara dari tangan s diamankan ganja kering seberat 300 gram dan beberapa puluh paket ganja yang sudah di kemas dan siap edar,” kata kapolres.

Himpitan ekonomi penyebab jadi alasan bagi pasutri  nekat jadi penjual narkoba. Menurut kedua tersangka, hasil penjualan ganja tersebut mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp1 juta per harinya.

“kami hanya jual ganja, sabu tidak ada, kami sudah lakukan ini kurang lebih sudah satu tahun ini, karena keuntunganya rumayan,” kata tersangka.

Selain keduanya harus mendekam dalam sel tahanan, kedua tersangka juga harus berpisah dari kedua anaknya yang masih butuh kasih sayang orang tuanya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 111 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.***(fit)