Pelalawan(SegmenNews.com) – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangan kedua Pelaku sedikitnya diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak lima paket kecil seberat 0,65 gram.
Dua pelaku tersebut adalah Zulfahmi (32). Dia merupakan warga Jalan Pepaya Gang Bono, Pangkalan Kerinci Kota. Sedangkan Martin (25) yang mengaku seorang honorer di Pemkab Pelalawan merupakan warga jalan Tengku Said Ja’far, Pangkalan Kerinci Kota.
“Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di Pangkalan Kerinci,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.IK melalui Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Hariyanto.
Diterangkannya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Gang Muslim, Pangkalan Kerinci, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang seperti yang sudah dilaporkan sedang berjalan di Gang Muslim. Tidak ingin buruannya lolos, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Kita berhasil mengamankan pelaku beserta dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening klep merah,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang pelaku lainnya dari tempat terpisah di seputaran Taman Kreatif, jalan Tengku Said Ja’far. Dari tangan pelaku kedua, polisi kembali mengamankan tiga paket kecil sabu yang disimpan dalam satu buah tas ransel warna hitam.
Kepada polisi pelaku Martin mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang di Pekanbaru.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan.
“Kedua pelaku kita sangkakan bersalah sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” ungkapnya.***(Ris)