Lahan PT Adei yang Terbakar Disegel KLHK

Pelalawan(SegmenNews.com)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel lahan PT Adei Plantation, Jumat 13 September 2019 sore. Lahan PT Adei yang disegel berada di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Pengawasan dan Penegakan Hukum Administrasi KLHK, Sugeng Priyanto menyebutkan menyebutkan lahan PT Adei yang terbakar dan disegel mempunyai luas 4,25 hektare.

Penyegelan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KLHK.
“Bahwa sesuai peraturan perundangan, setiap badan usaha bertanggungjawab terhadap pengendalian kebakaran di lahan konsesinya. Saat ini, kita lakukan penyegelan di lahan PT Adei yang terbakar ini, luasnya 4,25 ha,” terang Sugeng kepada wartawan, Jumat 13 September 2019, sebagaimana dilansir bertuahpos.

Dilanjutkan Sugeng, saat ini pihaknya tengah melalukan investigasi. Pihaknya kini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kebakaran tersebut.

“KLHK akan memanggil PT Adei nantinya, untuk mengumpulkan keterangan untuk membuktikan apakah perbuatan ini ada unsur kesengajaan dan sebagainya,” ujarnya.

KLHL, lanjut Sugeng, masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Untuk sementara, tak boleh ada kegiatan di lahan yang terbakar untuk memudahkan investigasi.

Sementara itu, Grup Manajer PT Adei Plantation, Indra Gunawan menyebutkan pihaknya akan kooperatif dengan investigasi KLHK. Dia juga membantah pihaknya sengaja melakukan pembakaran.

Kebakaran di lahan PT Adei terjadi pada 7 September 2019 pukul 17.00 WIB. Api menyebar sehingga melahap 4,25 ha kebun sawit.***(btp)