Pelalawan(SegmenNews.com)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua warga yang masih satu keluarga lantaran terlibat mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka NH (27) merupakan warga Jalur 12 RW 05 desa Bukit Agung kecamatan Kerinci Kanan kabupaten Siak dan SM (61) warga Jalan Cendrawasih RT 012, RW 005 desa Bukit Agung kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah SH MH mengatakan kedua pelaku ditangkap kemarin dilokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan kedua pelaku juga dari hasil pengembangan dari pelaku yang diamankan beberapa bulan lalu.
“Kedua pelaku ini merupakan satu keluarga, anak dan ayah. Kita tangkap kemarin di lokasi waktu yang berbeda. Beberapa bulan yang lalu kita juga menangkap pelaku lainya yang merupakan ibu dan istri pelaku saat ini,” terangnya Kasat Narkoba Romi Irwansyah.
Pelaku NH ditangkap, terangnya, di komplek perumahan GSA blok D RT 01 RW 07 Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis 26 September 2019 sekira pukul 12.40 Wib kemarin.
“Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat 0,38 gram,” ungkap Kasat.
NH mengaku mendapatkan barang haram itu dari ayah kandungnya, SM. Berkat informasi ini, lanjut Iptu Romi, pihaknya langsung mengejar pelaku SM. Pelaku SM berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di Jalur 14 RT 014 RW 006 Kelurahan Bukit Agung Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Di tangan pelaku SM ditemukan barang bukti dua paket sedang jenis sabu-sabu berat kotor 6,63 gram, empat ball plastik bening klep merah, dua sendok terbuat dari pipet, satu buah dompet dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Kasat, dikonfirmasi SegmenNews.com, Jumat (27/9/19.***(Ris)