Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu Dituntut 20 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu, Ardinol Amir Amd, dituntut selama 20 tahun delapan bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp32,47 miliar.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, DR Aprilia Purba, dihadapan majelis yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Selasa (15/10/2019). Jaksa menilai terdakwa Ardinol Amir terbukti melanggar Pasal Didakwa Korupsi, Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu Dituntut 20 Tahun Penjara

Total tuntutan 20 tahun 8 bulan penjara tersebut terdiri dari, pidana penjara selama 13,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp32,47 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 tahun 9 bulan penjara.

Sementara tiga karyawan PT BRK Cabang Dalu-Dalu lainnya dituntut masing-masing selama 6 tahun penjara. Ketiganya yakni Zul Yusri SE, selaku Pimpinan Seksi Konsumer,
Herry Aulia Mudtaqien, selaku Pelaksana Kredit/Analis Kredit PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu Dalu, Syafrizal Bin Sirajuddin, selaku Pimpinan Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada  PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu Dalu.

Atas tuntutan ini, terdakwa Ardinol Amir diberi kesempatan menyampaikan pembelaannya pada sidang yang akan kembali digelar Selasa 22 Oktober mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, ZULYUSRI, SE Bin UMAR DJAKFAR, ARDINOL AMIR, AMd. Bin MIRZAL AMIR, HERRY AULIA MUDTAQIEN BIN  HERMAN ADJAM, SYAFRIZAL Bin SIRAJUDDIN, MUHAMMAD DHUHA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta bersama-sama dengan Saksi NOGLENG (Direktur Utama PT Jabal Perkasa).

Saksi SUMARDI (Ketua KUD Mitra Makmur) dan saksi SYAWALUDIN (Anggota KUD Mitra Makmur) telah melakukan perbuatan pemberian kredit umum perorangan pada kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu tahun 2010, sampai dengan tahun 2014 tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.***(ran)