Mantan PR IV UIR Serahkan Uang Rp400 Juta ke Jaksa

Ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Keksaan Tinggi Riau. Uang tersebut diduga bagian dari hasil korupsi yang dinikmati Abdullah Sulaiman.

Abdullah Sulaiman, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara korupsi dana hibah penelitian bersama antara UIR dengan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, membenarkan adanya pengembalian uang oleh tersangka Abdullah Sulaiman.

“Uang tersebut diterima penyidik Kejati Riau ada tanggal 7 November 2019 lalu. Uang tersebut lalu disita dan dijadikan sebagai barang bukti untuk di persidangan nantinya,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan Audit BPKP Perwakilan Riau, perbuatan tersangka AS mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.500.000.000,- .
Pengembalian ini dilakukan oleh Tersangka AS di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Arifin Ahmad No. 232 Pekanbaru, untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti di persidangan.***(ran)