DPRD Rohul Paripurna Penyampaian RAPBD Tahun 2020

Rohul(SegmenNews.com)- DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengelar rapat Paripurna penyampaian Ranperda RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan penyampaian ranperda RTRW Rohul, di Jalan Panglima Sulung,  Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Senin (18/11/19).

Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra,  ST di dampingi Wakil Ketua dari Partai PAN Rohul, Syahril Topan,  ST. Kemudian para Anggota DPRD Rohul,  para Pimpinan Organisasi Perangkat (OPD), bupati rohul, H. Sukiman,  Kepala Dinas, Badan, Kantor, TNI-Polri,  perwakilan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM), para awak media dan lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Rohul menyampaikan dan mempersilahkan Bupati Rohul untuk menyampaikan ranperda RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten Rohul.

 Dan tepat pada pukul  11. 20 Wib,  kegiatan paripurna ditutup Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra,  ST dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  Rohul, selanjutnya akan dibahas tingkat pansus dan komisi.

Masih di tempat yang sama, Kepala Bapeda Rohul Nifzar,  SP menjelaskan, intinya RTRW itu,  adalah legalitas,  dokumennya draft ranperdanya sudah disusun  pemerintah kini disampaikan ke DPRD.

Berharap nanti dalam Pansus DPRD juga berkomitmen untuk menyelesaikan Perda RTRW ini, karena ada ketentuan, ketika ini tidak selesai sampai dengan 31 Desember 2019. “Maka kita akan kembali menyusun ulang dari awal sementara di dalam Ranperda RTRW ini kita sudah menyusunnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada,” sebut Nifzar SP lagi.

Kemudian persetujuan terkait dengan pola ruang ini juga sedang ditindaklanjuti bersama badan informasi geologi, sehingga ketentuan Permen 1 tahun 2018 permen ATR terkait dengan lampiran tematik peta sudah penuh, sebanyak 85 tema peta yang dipersyaratkan di dalam lampiran RTRW itu.

“Nah itupun kita sedang  validasi, kemudian sudah ada juga persetujuan tertentu, bahwa Rokan Hulu sudah mengikuti pola-pola yang ada,” katanya.

RTRW ini, sekali 20 tahun, jadi RT RW sekarang ini tahun 2019 sampai 2039 yang kita susun, RTRW  sudah ada Nomor 18 tahun 2003 kita gunakan sampai dengan 2013, kemudian setelah itu muncul undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 terkait dengan penyesuaian tata ruang yang harus dilaksanakan oleh daerah itu sudah kita tindaklanjuti mulai dari tahun  2011-2012 sampai sekarang di periode yang lalu sudah terbentuk juga Pansus, bahkan sudah dibahas melalui dua kali Pansus.

Tetapi karena RTRW provinsi belum terbit pada saat itu, sehingga menjadi kendala untuk kita ikuti RTRW Kabupaten. “Tapi alhamdulillah RTRW Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 sudah keluar dan kita mengikuti itu terkait dengan struktur ruang pola ruang dan kawasan yang ada,” terangnya.

Saat awak media bertanya, substansi dari RTRW itu, Nifzar SP menjawab substansinya sangat penting itu adalah penataan ruang, pola ruang, daya dukung dan daya tampung lahan untuk pembangunan 20 tahun kedepan.

Kini sudah selesai dan sudah ada terlampir di dalam Ranperda RTRW yang kita sampaikan.  “Kita tetap berharap sekaligus optimis kepada teman-teman di DPRD, karena hampir seluruh ketentuan itu sudah kita jalankan, sehingga diharapkan nanti ada kesepakatan terkait dengan 3 hal itu yakni struktur ruang, pola ruang dan kawasan,” tambahnya dan menerangkan tetapi itu juga nanti akan dilakukan evaluasi dan verifikasi validasi dari provinsi.

Saat ditanya, mengenai zona wilayah Rohul Kepala Bapeda menjawab, kalau sekarang  zona-zona wilayah sudah ada. “Jadi itu yang dimaksud dengan struktur ruang terkait dengan ketersediaan jaringan transportasi ketersediaan wilayah pemukiman ketersediaan dengan wilayah usaha sudah sudah disediakan,” pungkasnya mengakhiri.***(fit)