Pelalawan(SegmenNews.com)- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelalawan menetapkan Lurah Pangkalan Kerinci Timur menjadi tersangka.
Lurah tersebut berinisial EA, ia diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
EA melakukan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan SKGR tahun 2014 di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kapala Seksi Pemarinahan (Kasi Pem) di Kantor Camat Pelalawan
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian S.Ik, Jumat (22/11/09).
Dikatakan Kasat, status tersangka EA merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M. Yunus.
M. Yunus lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi 100 persil SKGR. EA diketahui turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh M. Yunus.
“Kemarin pemeriksaan sebagai tersangka. Cuman tidak kita tahan karena masih menjabat sebagai lurah,” tandas Teddy, kepada SegmenNews.com.***(Ris).