Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Taufiek SMn, dan dihadiri sejumlah anggota komisi.
Sekretaris BPKAD Kepulauan Meranti, Juli Candra memaparkan, permasalahan kekosongan Kas Daerah berdampak pada keterlambatan pembayaran insentif PNS selama 4 bulan dan pembayaran kegiatan-kegiatan di OPD yang belum terealisasikan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Juli Candra, BPKAD sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kementerian Keuangan dan provinsi untuk mentransfer dana tunda salur yang belum dibayarkan pada november 2018 lalu, dan jika tidak ada halangan akan ditransfer pada desember 2019 pada minggu ke dua dan paling lambat pada minggu ke tiga.
“Jika dana tersebut telah diterima, bulan desember insentif PNS dan gaji honorer serta kegiatan-kegiatan pada seluruh OPD dapat terbayarkan,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut dia, untuk pembayaran insentif PNS serta guru-guru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti juga tidak dilakukan secara tebang pilih dan tetap menjadi perioritas untuk dibayarkan.
“Kita yakin 70 persen kemungkinan pemerintah pusat akan mentransfer dana tunda salur tersebut pada desember 2019 ini,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan dan terealisasinya kegiatan-kegiatan pada OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Meranti bergantung pada BPKAD.
Menanggapi hal itu, Taufiek menyampaikan, jika kemungkinan pada akhir bulan Desember Dana Tunda Salur dari pusat tidak tersalurkan juga, Komisi II DPRD Kepulauan Meranti berharap kepada BPKAD agar mensosialisasikan keadaan keuangan daerah kepada seluruh OPD terkait permasalahan tersebut.
“Komisi II sangat jelas dan menekankan kepada BPKAD agar tetap intens dalam membangun komunikasi, baik di tingkat pusat maupun provinsi, jika anggaran tersebut tidak terealisasi, maka dipastikan akan berdampak kekecewaan kepada seluruh ASN, guru, dan yang lainya,” beber Taufiek.***(Ags)