Kemudian terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi membeli 3 ekor kancil dengan harga Rp 250.000 per ekor dan akan dijual dengan harga Rp. 500,000 per ekor, 20 ekor burung betet yang dibeli dengan harga Rp 50.000 per ekor dan akan dijual dengan harga Rp 80.000 dan 1 ekor kukang dibeli dengan harga Rp400.000 dan akan dijual dengan harga Rp 500.000.
Kemudian terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi mengatakan kepada terdakwa II Indra GUnawan Alias Indra Bin Abdul Manaf bahwa ada yang pesan buaya muara dan burung nuri Tanao, kemudian terdakwa II Indra GUnawan Alias Indra Bin Abdul Manaf mau menjual buaya muara dan burung nuri Tanao yang di miliki yang didapat dengan cara dibeli dari masyarakat untuk 2 ekor buaya muara dibeli terdakwa II Indra Gunawan Alias Indra Bin Abdul Manaf dengan harga Rp. 250.000 dan akan dijual terdakwa II INdra Gunawan Alias Indra Bin Abdul Manaf dengan harga Rp. 250.000 per ekor, dan untuk burung nuri Tanao di dapat terdakwa II Indra Gunawan alias Indra Bin Abdul Manaf dibeli di kedai burung Rimba Melintang seharga Rp100.000 per ekor dan akan dijual dengan harga Rp. 130.000 per ekor,
Selanjutnya setelah semua pesanan terkumpul terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi meminta kepada saksi Iswanto untuk mencarikan mobil rental dan akan dibawa ke Pekanbaru, selanjutnya saksi Iswanto mengantarkan mobil rental tersebut ke rumah terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi, dan terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi mengajak saksi Iswanto untuk bersama-sama berangkat ke Pekanbaru.
Selanjutnya terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi bersama – sama dengan terdakwa II Indra Gunawan alias Indra Bin Abdul Manaf serta saksi Iswanto berangkat ke Pekanbaru sekira pukul 17.00 wib melalui Jalan Linta Dumai – Pakning dan sekira pukul 20.00 wib sesampainya di Siak mobil berhenti di pinggir jalan kemudian saksi Iswanto melihat terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi dan terdakwa II Indra Gunawan Alias Indra Bin Abdul Manaf berjalan memasuki sebuah gang setelah 30 menit terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi dan terdakwa II Indra Gunawan Alias Indra Bin Abdul Manaf kembali ke mobil dan membawa 1 ekor kancil yang kemudian dimasukan ke dalam kandang yang ada di dalam mobil dan melanjutkan kembali perjalanan ke Pekanbaru.