Ketua Satma-PP Meranti Pertanyakan Keabsahan SK Plt DPD KNPI

Meranti(SegmenNews.com)-Ketua Satuan Pelajar, Siswa dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Boby Iskandar alias Way mempertanyaan keabsahan Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (SK Plt DPD KNPI) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Surat Keputusan itu bertujuan Perpanjangan Masa Kepengurusan dan Penetapan saudara Fadhil, S.Hi sebagai Pelaksana Tugas  Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kepulauan Meranti.

Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah  Komite Nasional Pemuda Indonesia  (DPD KNPI) Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Nomor : KEP.001/DPD KNPI/RI/XII/2019.

“Karena bedasarkan SK yang kita lihat, tanda tangan SK Plt Ketua DPD KNPI kabupaten Kepulauan Meranti itu ditandatangani oleh Ketua Kareteker dan Wakil Sekretaris Kareteker DPD KNPI Provinsi Riau, sementara Sekretaris Kareteker DPD KNPI Provinsi Riau masih aktif” ungkap Way Meranti. Jum’at (03/01/20).

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau Safrizal Nasution mengatakan bahwa Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sah.

“Tidak sah SK PLT DPD KNPI Meranti itu, artinya itu Ilegal. Mereka tidak pernah konsultasi ke saya dan tanpa sepengetahuan saya, sedangkan saya sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau,” ungkapnya.

“SK PLT DPD KNPI Meranti kalau secara Organisasi itu ilegal, banyak kejangalannya. Pertama pengangkatan PLT itu hanya menggantikan ketua saja tidak semua, kedua harus ditandatangani Sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau yaitu saya sendiri, sementara saya tidak mengetahui itu,” tutupnya.***(Ags)