Pelaku Pencabulan Balita di Rohul Diminta Dihukum Setimpal

Rohul(SegmenNews.com)-Keluarga Korban pencabulan, inisial FZ dengan umur 2 tahun Enam bulan, warga Kecamatan Rambah,  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dengan terduga pelaku AR (38) yang nota bene orang tua korban, meminta  kepada pihak aparat meneggakkan hukum seadil-adilnya.

Dugaan pencabulan anak di bawah umur,  hal tersebut, berdasarkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/10/I/2020/SPKT/Res Rohul yang menerima laporan IPDA Syafrinaldo,  pada Tanggal 17 Januari 2020.

Kemudian lebaran A1, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, Nomor : B/01/I/2020/Reskrim, Tanggal 21 Januari 2020, di tanda tangani Kasat Reskrim Polres  Rohul AKP Aslely Farida Turnip, SIK.

Di dampingi keluarga, kepada awak media,  di depan Korban, ibunya menguraikan, kejadianya,  anak kandunya menjadi korban pencabulan bapak kandungnya yang rewel-rewel menangis.

Saat ibu bertanya kepada anaknya FZ yang masih balita ini,  kenapa menangis terus, korban menunjuk vagiananya, diduga telah diapakan sendiri.

Mendengar hal itu,  sang Ibu  korban gemetar, kemudian menanyakan pada suaminya, namun terduga pelaku  membantahnya, tapi sang istri  meminta supaya dibawa berobat.

“Tapi dia seperti tidak mengindahkannya, barulah kami membawanya  berobat, kemudian bersama pihak Polres Rohul memeriksakan ke rumah sakit, ” kata ibu korban.

“Intinya pak, kami berharap keadilan hukum ditegakkan se adil-adilnya,” sebut Ibu Korban.

Sementara itu,  Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK dikonfirmasi melalui Whatsappnya,  menyampaikan agar berkoordinasi dengan Paur Humas.

Selanjutnya, wartawan mencoba konfirmasi dengan  Paur  Humas  Polres Rohul IPDA Feri Fadli,  SH menyarankan agar mengkonfirmasikanya dengan KBO Reskrim.

Kemudian,  hal tersebut dikonfirmasikan dengan KBO Reskrim Polres Rohul, IPTU BJ Tanjung, membenarkan ada laporan tersebut, pihaknya tengah menanganinya.

“Nanti kita akan lakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Umum Pekanbaru bersama keluarga  korban,” ungkap IPTU BJ Tanjung melalui sambungan telponnya.

Di tempat berbeda, Tokoh Masyarakat Rohul Drs Endah Ruhyana bersama Ketua DPD LPK   Provinsi Riau,  Miswan SAg, meminta kepada ke pihak Polres Rohul supaya segera memperosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kita minta jika terbukti supaya pelaku dihukum secara adil,  intinya pihak keluarga juga minta agar hukum diterapkan keadilan, ” tutup Drs Endah Ruhyana.***(fit)