Jakarta(SegmenNews.com)– Tim Badan Anggaran DPRD Kab. Bengkalis berupaya penuh agar anak – anak panti asuhan di Kab. Bengkalis terpenuhi setiap kebutuhan dasarnya dan mendapatkan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Meneruskan usaha itu, terkait dengan pembahasan dana pencairan makan dan minum bagi anak di Kab. Bengkalis, tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis menyambangi kantor Kementrian Sosial RI, Kamis (06/02/2020).
“Jika sebelumnya anak-anak panti asuhan yang ada di Kab. Bengkalis kewenangan pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah Kab. Bengkalis. Namun sejak berlakunya UU No 23 Tahun 2014 dan Permensos No 9 Tahun 2018, kewenangan pengelolaan anak-anak yang berada di panti asuhan dari kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten, kini beralih ke pemerintah Provinsi. Namun dalam hal ini pemerintah Provinsi belum mampu mengakomodir semua kebutuhan anak – anak panti asuhan, yang dalam hal ini berada di Kab. Bengkalis. Tujuan kami kemari adalah berkonsultasi, untuk mencari tahu apakah ada celah bagi pemerintah daerah Kabupaten di penganggaran untuk membantu mencukupi dan memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ujar ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul umam membuka diskusi.
“Kemampuan Provinsi terbatas, di penganggaran hanya sekitar 10 miliar, diperkirakan penganggarannya untuk tiap anak hanya 10 ribu rupiah per anak, kami khawatir dengan anggaran sekecil itu kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi, bukan tidak mungkin hal ini akan menyebabkan resiko sosial, kalau ada kewenangan daerah kabupaten bisa membantu dalam menganggarkan anggaran untuk kebutuhan anak panti ini, kami ingin sekali membantu ” imbuh Henri Ongah.
“Dulu sebelum kewenangan belum beralih ke provinsi, kami di kabupaten menganggarkan untuk tiap anak 15 ribu rupiah ditambah dengan pakaian dan kebutuhan ATK untuk keperluan sekolah mereka. Ada 11 panti asuhan di Kab. Bengkalis dengan perkiraan 600 orang anak di panti asuhan tersebut. Kami ingin solusi dari permasalahan ini, apakah ada peluang bagi kami menganggarkan bantuan untuk anak panti asuhan yang berada di kabupaten Bengkalis, jika memang kami tidak bisa membantu secara kelembagaan kami ingin membantu secara personil seperti yang kami lakukan sebelumnya pada guru madrasah di Kab. Bengkalis, yang tentu saja tanpa melanggar regulasi.” ujar Sofyan menambahkan.
“Sesuai dengan ide yang disampaikan pak Sofyan, kami berharap ke Kementrian Sosial memberikan ruang bagi kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk bisa memberikan kewenangan membantu anak – anak panti asuhan yang ada di Kabupaten Bengkalis secara personil, jangan sampai mereka terlantar di daerah kita sendiri hanya karena tidak ada payung hukum yang mengatur itu.” pungkas Syahrial.
“Kami tidak ingin masyarakat beranggapan bahwa DPRD Kab. Bengkalis tidak berpihak pada hal-hal yang seperti ini, oleh karena itu kami berharap Kementrian Sosial bisa menyampaikan permasalahan kami ini kepada stakeholder yang berwenang maupun lintas sektoral agar bisa memberikan ruang bagi kami secara regulasi bisa membantu anak-anak panti yang ada di Kab. Bengkalis.” tambah Syahrial lagi.
Usai mendengarkan permasalahan dan juga masukan dari tim Badan Anggaran Kab. Bengkalis, Kanya Eka Santi perwakilan dari Kementrian Sosial RI yang menerima rombongan selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Anak menanggapi permasalahan SPM (Standar Pelayanan Minimal) anak-anak panti asuhan ini memang merupakan masalah serius yang harus cepat ditanggapi. “Dalam kasus ini khususnya di Kab. Bengkalis ada kemungkinan celah bagi pemerintah daerah Kabupaten untuk bisa ikut membantu, baik itu lewat Bansos, dana hibah, ataupun lewat orangtua asuh. Hanya saja secara teknis kami harus mempelajari bagaimana dana ini nanti bisa diterima secara personil tanpa melanggar regulasi. Pada intinya kami mendukung dan mengusahakan agar hal ini segera teratasi. Oleh karena itu kami ingin berkomunikasi ke pihak Dinas Sosial dan BPKAD Kab. Bengkalis untuk membahas lebih detail permasalahan teknis bagaimana mekanisme penyaluran bantuan yang di akan dilakukan pemerintah kabupaten nanti.” tutupnya.***(rn)