Satlantas Polres Meranti MoU E-Tilang

Meranti(SegmenNews.com)-Sat Lantas Polres Meranti, melaksanakan Penandatanganan MoU E-Tilang di ruang rapat Mapolres Meranti (RUPAMA), Jalan Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat kabupaten kepulauan Meranti, Rabu (12/2/2020).

Turut hadir, Waka Polres Meranti KOMPOL Irmadison SH, Kasat Lantas Meranti AKP Teguh Wiyono, Asisten I Kabupaten Meranti Syamsudin, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo SH MH, Kepala Imigrasi Selatpanjang Maryana Sos, Bank BRI yang di wakili Iwan Haradi dan lainnya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat SIK .MH Melalui Wakapolres Kompol Irmadison SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program KORLANTAS POLRI  dalam rangka meningkatkan Pelayanan Masyarakat (Pelanggar lalulintas) dibidang  Penegakan Hukum.

Dengan Pelaksanaan E-Tilang diharapakan dapat mengurangi komplain dari masyarakat(pelanggar)sekaligus mengurangi potensi pelanggaran yg dilakukan oleh Petugas baik dalam bentuk pungli ataupun yang lainya, dengan sistem E-Tilang masyarakat dapat mengetahui secara langsung dan transparan jumlah titipan denda tilang yg harus dibayarkan dan nomer rekening BRIVA yg dituju dalam pembayaran.

Ditegaskan dengan adanya E-Tilang pihak petugas dalam hal ini Polisi Lalulintas sama sekali tidak bersentuhan dengan uang titipan denda tilang karena pelanggar langsung membayar ke rek BRIVA melalui ATM, internet Banking ataupun langsung menyetor ke BRI Terdekat dan setelah mendapatkan struk bukti pembayaran titipan denda tilang maka masyarakat bisa langsung mengambil barang bukti yg ditilang(SIM, STNK atau kendaraan).

Selanjutnya, Irmadison juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam penandatangan MoU, terutama kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejari Selatpanjang dan Bank BRI Cabang Selatpanjang serta semua pihak yang telah berkerjasama dalam  mensukseskan pelaksanaan MoU E-Tilang ini.

Semoga dengan pelaksanaan MoU E-Tilang dapat semakin meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum yg tergabung dalam criminal justice system (CJS) dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel terutama dibidang Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran lalulintas.

Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH menyampaikan bahwa pihak kami menyambut baik kegiatan E- tilang ini, semoga kedepan akan  dapat berjalan lancar.

Bahkan Ketua PN Bengkalis mengapresiasi atas terselenggaranya MoU E-Tilang ini dan pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa dari Pelaksanaan E-Tilang ini adalah untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada pelanggar yg sudah ditilang oleh petugas dan menitipkan denda tilang melalui rekening BRIVA Bank BRI.

Kasat Lantas Polres Meranti AKP Teguh Wiyono mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai progaram kerja Satlantas Polres kepulauan Meranti sebagai kelanjutan MoU E-Tilang terdahulu yang telah berakhir. Masyarakat yang telah melanggar lalulintas dan kemudian dikenakan tilang boleh memilih akan menitipkan denda tilangnya dengan E-Tilang atau akan menghadiri langsung persidang.

Bupati Kepulauan Meranti Drs H.Irwan Msi Melalui Asisten I Syamsudin menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pengunaan Aplikasi Elektironik Tilang.

Kami menyambut baik, sudah jelas dan di publikasi masyarakat dapat mengetahuinya hasil Program E-tilang.***(Ags)