Pelalawan(SegmenNews.com)- Setelah diciduk melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan pada Senin, (17/2/2020) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka MH (28) asal Sibolga, Sumatera Utara itu, mengaku terdesak bayar rumah kontrakan.
Tersangka MH ini diamankan setelah mendapat laporan dari pihak Desa Lalang Kabung ke Polres Pelalawan karena melakukan Curat di Kontor Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Usai diciduk, dari keterangan tersangka, dia melaksanakan aksinya pada, Kamis (13/2/2020) dini hari sekitar Pukul 01.00 WIB, dimana waktu itu kondisi Kantor Desa dalam keadaan sepi.
Dari tangan tersangka, sedikitnya Polisi berhasil mengamankan, beberapa barang bukti yang digasak tersangka dari Kantor Desa tersebut.
“Dari tangan tersangka MH, kita mengaman barang bukti berupa 3 unit Laptop, 1 unit Notebook, 1 unit Kamera, 2 unit flashdisk, 1 unit Hardisk, 1 Tree Port, 1 unit cas laptop dan 1 unit GPS,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua didampingi, Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, dan Kasubbag Humas IPTU Edy Haryanto saat konferensi pers, Rabu (19/2/2020).
Kepada Polisi, kata Kapolres Hasyim, tersangka sempat berdalil dengan mengaku melakukan Curat itu, karena terdesak membayar rumah kontrakannya.
Selain itu, pelaku juga sudah sempat menjual barang berupa lampu dan senter kepala hasil Curat tersebut.
“Tersangka mengaku mencuri karena terdesak bayar rumah kontrakan. pelaku juga sudah menjual barang bukti senilai 600 ribu. Alhamdulillah cepat terungkap, kalau tidak mungkin sudah terjual semua barangnya,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres Hasyim, pelaku mencuri peralatan inventaris ADD tahun 2017 milik Kantor Desa Lalang Kabung, itu dengan cara mencongkel jendela dan merusak lemari menggunakan besi.
Kerugian materi akibat ulah pria asal Sibolga, Sumatera Utara ini, ditaksir mencapai lebih kurang 34 juta.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan merusak lemari menggunakan sebilah besi. Kerugian korban dari kejadian ini lebih kurang 34 jutaan ya,” beber Kapolres Hasyim.
Setelah dilalukan penyelidikan, ucap Kapolres Hasyim, berdasarkan bukti yang ada tersangka mengarah kepada MH dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tehadap tersangka MH diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkas mantan Kapolres Rohul ini.***(Ris)