Pekanbaru(SegmenNews.com)- DPRD Provinsi Riau membuat aturan internal pasca merebaknya virus corona saat ini.
Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri didampingi Asri Auzar, Harianto bersama anggota dewan lainnya dan Plt Sekwan, Muflihun, Kamis (19/3/2020) menjelaskan pihaknya telah menyepakati untuk sementara anggota dewan tidak boleh menerima kunjungan dari luar provinsi.
Begitu juga dengan anggota DPRD Riau tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi.
Namun anggota dewan masih bisa melakukan pemantauan kegiatan pemerintah di daerah dalam Provinsi Riau. Dan tidak boleh melakukan acara tertutup.
Selanjutnya, untuk sementara DPRD Riau juga meniadakan kegiatan hearing. Namun demikian DPRD Riau masih membuka diri untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Dengan pola pengetesan suhu tubuh, dan disiapkan hand sanitizer.
“Aturan Internal itu, mulai hari ini sudah diberlakukan di DPRD Provinsi Riau,” sampai Zukri.***(ran)