Ternyata Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Penerima Setoran dari Calo Belum Ditetapkan Tersangka

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Polres Pekanbaru belum menetapkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Pekanbaru sebagai tersangka terkait kasus penangkapan calo pembuatan pasport.

Padahal dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan terdakwa Wandri, biro jasa, bersama-sama dengan dua ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru, KO dan SA (berkas penuntutan terpisah) secara melawan hukum menerima dan meminta uang pengurusan paspor melebihi ketentuan kepada masyarakat, namun ternyata kedua ASN tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Baca Juga: Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Terima Setoran dari Calo

Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Nandang dikonfirmasi SegmenNews.com, Kamis (9/4/2020) mengatakan kedua ASN tersebut masih sebagai saksi. “Keduanya masih saksi,” jawabnya singkat.

Ketika ditanya, apakah penyidik Polresta Pekanbaru tidak melakukan pengembangan ke penerima aliran dana calo tersebut, serta apakah ada ASN lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara OTT tersebut, Kapolres tidak memberikan jawaban.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin, ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak bersedia memberikan keterangan terkait kedua ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru tersebut.

Baca Juga: Jaksa Belum Terima Berkas Dua ASN Imigrasi yang Terima Setoran Calo

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wandri, salah seorang biro jasa pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut disetorkan terdakwa melalui rekening pribadinya ke rekening masing-masing ASN tersebut.
Krisna Olivia memperoleh sebesar Rp19.350.000 sementara Salman Alfarisi sebesar Rp2.250.000.

Uang tersebut berasal dari biaya pengurusan paspor yang diminta terdakwa Wandri melebihi ketentuan.

Terdakwa Wandri dalam pengurusan paspor yang diajukan oleh pemohon tersebut meminta biaya pengurusan untuk paket biasa sebesar Rp 600.000, sedangkan untuk paket VIP terdakwa meminta biaya sebesar Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 1.700.000.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mengenai Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak tentang pelayanan percepatan selesai pada hari yang sama pada Poin I dan III huruf a angka 5 yaitu lampiran biaya pengurusan paspor sejumlah Rp. 350.000 untuk layanan antrian online dan layanan prioritas dan untuk layanan percepatan dikenakan biaya tambahan sejumlah Rp 1.000.000.****(ran/segmen1)