Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi di sidang praktek percaloan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi dengan terdakwa Wandri Zaldi alias Iwan, Senin (13/4/2020), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Baca Juga: Dua Oknum ASN Imigrasi Pekanbaru Diduga Terima Setoran dari Calo
Saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, antara lain, Suarda Niza Kaur Kepegawaian, Kantor Imigrasi Pekanbaru, Arwin Jaya Kusuma, ASN Kantor Imigrasi, Nurmalis alias Upik, ASN yang bertugas menyerahkan paspor dan M Ridho, keponakan terdakwa.
Dalam persidangan saksi Nurmalis menerangkan prosedur pembuatan paspor hingga dirinya menyerahkan paspor kepada masyarakat selaku pemohon paspor. Dikatakannya, untuk pengambilan blanko, pemohon bisa datang langsung dan memintanya di Customer Service.
Baca Juga: Dua Oknum ASN Imigrasi Pekanbaru Penerima Setoran Calo Belum Ditetapkan Tersangka
Setelah mengisi blanko dan melengkapi persyaratan yang dimintakan, nantinya berkas akan diproses dan pemohon dilakukan wawancara ketika akan melakukan poto.
Sementara untuk mengambil paspor pemohon menunjukkan bukti dari Kantor Imigrasi dan bukti pembayaran pembuatan paspor di bank. Setelah itu paspor diserahkan.***(rn/segmen1)