Siak(SegmenNews.com)- Dengan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, mulai 17 April 2020, maka Bupati Siak Alfedri menegaskan agar warganya tidak bepergian ke Pekanbaru sementara waktu jika tidak terlalu penting.
Kota Pekanbaru saat ini sudah zona merah Covid-19 dan sudah menjadi daerah terjangkit. Sehingga siapa pun yang dari Pekanbaru harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Sebab kalau kembali dari Pekanbaru, nanti warga Siak akan menyandang status ODP (orang dalam pemantauan). Dan wajib bagi ODP ini melakukan isolasi mandiri di rumah, tidak boleh keluar rumah selama 14 hari,” kata Bupati Siak, Alfedri, Jumat (17/4/2020)lansir goriau.
Berdasarkan situs Corona.siakkab.go.id, Kamis (16/4/2020) orang dalam pemantauan (ODP) Kabupaten Siak sudah mencapai 2.152 orang, sedangkan Pasien dalam pengawasan (PDP) sudah mencapai 13 orang, dan positif sudah satu orang.
Bisa jadi dengan meningkatnya terus angka tersebut, Pemkab Siak juga akan menerapkan PSBB seperti kota Pekanbaru. Ditambah lagi Kabupaten Siak jadi pintu masuk dari berbagai daerah seperti dari Pekanbaru, Pelalawan, Bengkalis, bahkan seperti di Kecamatan Minas dan Kandis akses lintas dari luar provinsi seperti dari Sumut.
Dikatakan Alfedri, Pemkab Siak memang belum menerapkan PSBB. Namun segala kajian tentang itu sudah dibahas termasuk proposalnya juga sudah disiapkan.
“Sudah kita pikirkan, tapi Siak belum terapkan PSBB. Karena kabupaten Siak belum masuk kriteria penerapan PSBB. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Gubernur Riau saat Rakor melalui video conference pada Senin kemarin,” kata Alfedri.
Alfedri menyebutkan, proposal penerapan PSBB yang disiapkan ini sudah sangat terinci san detail termasuk soal adminitrasi serta anggarannya.
Bahkan, lanjutnya lagi, pola penerapan PSBB juga sudah didesain sebaik mungkin. Ada dua pola yang akan diterapkan jika PSBB diberlakukan nanti, untuk penduduknya yang padat diterapkan pola maksimal.***(adv)