Belum PSBB, Pemkab Siak Tetap Siaga Covid-19

Belum PSBB, Pemkab Siak Tetap Siaga Covid-19

Siak(SegmenNews.com)- Wabah virus corona atau Covid-19 masih terus melanda Riau. Bahkan, jumlah kasus positif mau pun korban yang meninggal dunia terus bertambah di sejumlah kabupaten. Tak hanya korban jiwa, dampaknya juga mempengaruhi perekonomian, sosial, budaya, politik, pertahanan, dan kesejahteraan masyarakat.

Melihat dampak yang ditimbulkan begitu besar, Gubernur Riau berupaya menanganinya dengan mengambil tindakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti yang sudah dilakukan Kota Pekanbaru untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Walikota Pekanbaru menerapkan PSBB karena daerahnya sudah memenuhi kriteria yang masuk ke dalam zona merah atau jumlah kasusnya tinggi.

Lalu, bagaimana dengan Kabupaten Siak? Berikut penjelasan Bupati Siak, Alfedri terkait PSBB di daerah yang kini dipimpinnya.

1. Siak belum layak memberlakukan PSBB

Ada pun daerah yang boleh menerapkan PSBB memiliki kriteria tertentu, sesuai Pasal 3 pada PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Saat ini kata Bupati Siak Alfedri, keseluruhan jumlah PDP (pasien dalam pemantauan) di Kabupaten Siak berjumlah 28 orang tersebar di 11 kecamatan.

Angka itu terhitung sejak 16 Maret hingga saat ini dengan rincian 16 orang masih menjalani perawatan. 10 PDP dirawat di Siak, 1 PDP dirawat di Perawang, 5 PDP dirawat di Pekanbaru, 7 PDP dinyatakan sembuh, dan 5 PDP meninggal dunia.

Sementara kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Siak terkonfirmasi sebanyak 1 kasus dalam 1 bulan, yang hasil uji swabnya berbeda antara tes pertama dan kedua, namun ditetapkan sesuai protap sebagai pasien positif Covid-19.

Dari data tersebut, Kabupaten Siak belum penuhi kriteria PSBB sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Sehingga disimpulkan, Kabupaten Siak belum layak menerapkan PSBB ini. Namun kajian penerapan PSBB terus berjalan.

2. Siak sudah siap jika memang harus diberlakukan PSBB

Kendati kondisi Siak belum memenuhi kriteria PSBB sesuai Permenkes, Bupati Alfedri memastikan berbagai kajian dan persiapan penerapan PSBB atau Pra PSBB serta prosedur penanganan Covid 19 dipastikan akan terus berjalan.

Hal tersebut dimaksudkan agar bila tiba masanya nanti pelaksanaan PSBB pasca ditetapkan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.

Pemkab Siak juga sudah melakukan rapat final dan Ekpose kajian PSBB bersama Polres Siak serta unsur Forkompimda dan Instansi vertikal untuk mendapat masukan terkait pentingnya sinergitas kebijakan penanganan Covid-19 seandainya diberlakukan PSBB kedepan, dimulai dari tahapan pra, pelaksanaan, hingga evaluasi.

“Seluruh kebijakan pra PSBB yang telah dilaksanakan saat ini juga akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan apabila suatu saat pemberlakuan PSBB,” kata Bupati Siak yang sangat konsisten memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), Sabtu (25/4/2020).

Alfedri menyebutkan sangat penting mempertimbangkan dampak signifikan kebijakan PSBB terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Siak yang sudah cukup bagus jika PSBB ini diterapkan. “Makanya kita perlu mendengarkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak, disamping dari OPD terkait, kita juga berdiskusi dan mendengarkan masukan dari jajaran Polres Siak,” imbuhnya lagi.

Selain itu Bupati juga meminta masukan seluruh peserta rapat terkait usulan jadwal pembatasan PSBB, aktifitas yang dikecualikan, skenario pembatasan arus lalulintas terutama saat mudik, skema distribusi bantuan tunai dan sembako, kesiapan logistik dan personil pengamanan, hingga sanksi yang akan diterapkan.

Sebelumnya Penjabat Sekda Jamaluddin menyampaikan rapat dengan Forkompinda ini merupakan rapat menindak lanjuti arahan Gubernur Riau terkait PSBB dengan pertimbangan saat ini kondisi di Provinsi Riau daerah terjangkit telah bertambah sebanyak 3 daerah dalam waktu 3 hari.***(Inf)