Pelalawan(SegmenNews.com)- Pelaksanaan oenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemprov Riau dengan Pemda Pelalawan.
Banyak aktivitas dan kegiatan masyarakat yang dibatasi saat PSBB yang diselenggarakan selama 14 hari kedepan. Mulai dari pembatasan kegiatan sosial budaya, keagamaan, pendidikan, transportasi, hingga keamanan.
Selain itu pemerintah menganjurkan setiap warga yang beraktivitas keluar rumah diwajibkan menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
Berdasarkan hasil rapat kordinasi Bupati Pelalawan HM Harris dengan Gubernur Riau, Syamsuar, selama tujuh hari ini merupakan tahap sosialisasi PSBB kepada masyarakat.
Petugas belum memberlakukan sanksi kepada warga yang melanggar aturan pembatasan sosial yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan.
“Selama tujuh hari kedepan ini masih sosialisasi. Seluruh camat, lurah, dan kepala desa sudah kita perintahkan agar menyampaikan kepada warga,” tutur Bupati Harris.
Harris menyebutkan, pemda akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Pergub untuk menyatur hal-hal yang spesifik pembasatan masyarakat sesuai dengan kondisi daerah.
Dalam Perbup akan difokuskan beberapa poin penting yang menyangkut kehidupan sehari-hari warga.
Seperti toko atau usaha yang diperbolehkan buka hanya sampai pukul 17.00 wib, tapi khusus untuk penjual sembako dan bahan makanan diperbolehkan beroperasi hingga malam serta diatur lagi pembatasannya.
Selain itu pemberlakuan jam malam bagi aktivitas warga yang direncanakan mulai pukul 21.00 wib sampai jam 04.00 wib.
“Dalam tiga hari kedepan kita upayakan Perbup sudah selesai, tentu berpedoman dari Pergub,” tandas Harris, kepada SegmenNews.com.***(Riz)