Siak(SegmenNews.com)- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2020. Salah satu yang mengikuti ajang itu adalah kabupaten Siak.
Namun tak seperti penyelenggaraan Pilkada pada umumnya, akibat pandemi Covid-19 mengharuskan setiap daerah yang menyelenggarakan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan yang akan diterapkan pada Pilkada serentak nantinya adalah tetap memakai masker, menjaga jarak, dan penyediaan alat pelindung diri, dan alat cuci tangan,” Kata Pj Sekda Siak, Jamaluddin, Kamis (11/6/20202).
Menurutnya, Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember karena pertimbangan jika diundur lagi akan banyak pemimpin daerah yang kosong di Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak mulai melakukan berbagai kesiapan.
Salah satunya adalah mempersiapkan dan menyesuaikan anggaran pelaksanaan Pilkada yang telah di sepakati bersama melalui dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPAD) khususnya dana penanganan Covid-19 untuk kebutuhan tahapan Pilkada.
Diakhir wawancara, Jamaluddin menyampaikan bahwa anggaran telah selesai direfocusing dan telah dilaporkan ke Kemendagri.(inf/pemkab siak)