Persiapan Tatanan New Normal Kantor Imigrasi Selatpanjang Buka Seluruh Pelayanan

Meranti(SegmenNews.com)- Dalam rangka mendukung keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya dibidang Keimigrasian Agar dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru yang tetap produktif mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem kerja pada satuan kerja Keimigrasian.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru Kantor Imigrasi Kelas II TP1 Selatpanjang akan membuka seluruh pelayanan permohonan pembuatan Paspor pada Tanggal 15 Juni 2020.

Kepada awak Media, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Maryana,S.sos Melalui Kasi Lalintuskim dan juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Andi Febri Rinaldhi,SH.MH menyebutkan bahwa kantor imigrasi akan membuka pelayanan seluruh paspor, baik paspor bekerja,mahasiswa, dan paspor lainnya, Jum’at (12/6/2020).

“Berdasarkan surat edaran tersebut, pada senin 15 Juni 2020 nanti kita akan mulai dengan tatanan baru atau new normal dengan membuka semua layanan paspor”bebernya.

Pria yang akrab disapa Febri ini juga menghimbau dalam tatanan normal baru (New Normal) ini pemohon yang datang kekantor agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker,mencuci tangan dan petugas imigrasi juga akan melakukan pengecekan Suhu dengan ThermoGun (pengukur Suhu) didepan pintu masuk pemohon.

“Dengan fase new normal ini, kita juga menghimbau kepada pemohon agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mencuci tangan,memakai masker dan akan dicek suhu badannya didepan pintu masuk kantor nantinya” tambahnya

Dalam Surat Edaran Kemenkumham tersebut juga menjelaskan tentang keterbatasan Kuota (jumlah) yang akan dikurangi dari biasanya.

Dari Kuota yang jumlah pemohon bisa dilayani, dalam masa new normal ini Imigrasi hanya bisa melayani 50% (lima puluh persen).

“Berdasarkan surat itu juga,pelayan kita dibatasi untuk mencegah social distancing atau mencegah keramaian dikantor, contohnya jika kita biasa melayani 70 pemohon dalam satu hari, sekarang menjadi 35 pemohon saja,”jelas Febri lagi.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada pemohon jika ingin mengurus paspor kekantor imigrasi wajib menggunakan masker dan harus sehat, jika tidak memakai masker, kita akan suruh pulang tidak dilayani sebelum memakai masker,”pungkas Febri diruang kerjanya.***(Ags)