Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru yang diketuai, Dr. Indra Afrita, SH., MH memberikan pemahaman kemudahan mengurus izin badan usaha melalui OSS (Online Single Submission) kepada anggota koperasi Ulayat Negeri Senama Nenek di Pelalawan, Rabu (1/7/2020).
Kedatangan Dr. Indra Afrita bersama Wilda Arifalina, SH., M.Kn dan rombongan disambut hangat oleh Ketua Koperasi Drs. H. Jahran.
Dr Indra Afrita menjelaskan, pengurusan perizinan badan usaha akan semakin mudah dengan adanya program OSS. Masyarakat bisa mengurus izin sendiri tanpa melalui perantara notaris lagi.
“Mengurus perizinan badan usaha sendiri juga akan menghemat biaya kita juga,” jelas Indra.
Lebih detil, Indra menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), Pemilik badan usaha dapat melakukan pengurusan izin seperti NIB, yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
NIB juga bisa digunakan oleh pelaku usaha guna mendapatkan izin usaha dan izin komersial.
Selain memberikan pemahaman, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat juga memberikan video tutorial pengurusan badan usaha melalui OSS.
Video tutorial izin diberikan dalam bentuk CD (compact disk). Hal itu mengingat saat ini dalam kondisi pandemi, dan belum bisa melakukan pertemuan secara langsung dengan semua anggota koperasi.
“Kita harap masyarakat bisa memanfaatkan program OSS dengan baik. Sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus perizinan badan usaha yang mereka miliki,” harap Indra.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Koperasi Jahran menyampaikan terimakasihnya, dan berharap kerjasama dengan Fakultas Hukum Lancang Kuning terus terjalin untuk kepentingan masyarakat.***(rls)